Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tengah menyiapkan regulasi dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan Oktober 2022 mendatang.
“Regulasinya nanti mengatur tentang jumlah warga yang bisa mencoblos langsung di lokasi atau agar menghindari kerumunan,” kata Kepala Dinas PMD Machmudin, Minggu (15/5/2022).
Dia mengungkapkan, saat ini masih dalam masa pandemi covid-19. Sehingga, dalam teknis pemilihan nanti bagaimana agar tidak ada kerumunan massa. Namun seperti apa pelaksanaannya masih dalam pembahasan.
Sesuai jadwal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), tahapan akan dimulai bulan depan, Juni. Sementara untuk pendanaan melalui APBD.
“Kami sudah menyiapkan alokasi anggaran pelaksanaan pilkades serentak. Anggaran nantinya dibagikan 33 desa yang menggelar pilkades serentak,” lanjutnya.
Anggaran itu, digunakan untuk pembiayaan semua tahapan dan honor panitia. Tahapan pertama pembentukan panitia pilkades. Selanjutnya sosialiasi hingga pendaftaran calon kepala desa (cakades).
Pilkades serentak tahun ini diikuti 33 desa. Desa-desa tersebut memiliki kepala desa yang masa kerjanya berakhir pada 13 Desember 2022. Sebelum masa tugasnya berakhir, pilkades harus dilaksanakan.
Petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pilkades tahun ini sama seperti sebelumnya. Yakni, jumlah calon kepala desa dalam satu desa maksimal lima orang.
“Jika yang daftar lebih dari lima kandidat, akan dilakukan seleksi. Sehingga, hanya lima kandidat bisa melaju ke pilkades,” pungkasnya.(*rin)