Bojonegoro – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Bojonegoro sedang melakukan kajian terhadap banner-banner yang menampilkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nurul Azizah, yang mencalonkan diri sebagai Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, menyatakan bahwa mereka telah memulai kajian terhadap hal tersebut.
“Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang untuk melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,”tukasnya, Jumat (19/4/2024).
Selain itu, ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menegaskan bahwa pegawai ASN harus bersikap bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.
Terpisah, warga Bojonegoro Zata Adzani (22), mengatakan, jika kajian yang sedang dilakukan oleh Bawaslu Bojonegoro diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait dengan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku dalam konteks aktivitas politik ASN.
“Khususnya dalam menghadapi proses Pilkada yang akan datang,”ujar salah satu mahasiswi asal universitas swasta di Bojonegoro.
Tata, panggilan akrabnya, menyayangkan pergerakan relawan Nurul Azizah yang kurang mengutamakan etika. Hal ini tentu mencerminkan calon itu sendiri.
“Relawan itu ya mencerminkan calonnya,”tandasnya.
(rin/zen)