Serba Serbi

Kades Dermawuharjo Dicopot Setelah Terbukti Terlibat Kasus Judi Togel

611
×

Kades Dermawuharjo Dicopot Setelah Terbukti Terlibat Kasus Judi Togel

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Tuban – Junarso, Kepala Desa (Kades) Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, resmi dicopot dari jabatannya setelah terlibat dalam kasus judi toto gelap (togel) pada September 2023. Pencopotan ini dilakukan sebulan setelah Junarso dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Tuban.

Camat Grabagan, Tolikan, mengonfirmasi bahwa proses pemberhentian Junarso telah dilaksanakan sejak Senin (13/5/24) di balai desa setempat.

Jabatan Kades Dermawuharjo kini dipegang oleh Pj Kades Syam Salistiyono, Kasi PMD Kecamatan Grabagan, untuk masa jabatan satu tahun.

“Pemberhentian ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Tuban tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Kades Dermawuharjo, tertanggal 6 Mei 2024,” jelas Tolikan.

Baca Juga :  Peringati Hari Anak Nasional, IGTKI Kecamatan Soko Adakan Berbagai Lomba

Mantan Sekcam Rengel ini menyatakan bahwa keputusan pemberhentian Junarso diambil karena ia terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Jabatannya sempat kosong selama berbulan-bulan selama dirinya menjalani hukuman penjara,” tambahnya.

Meski resmi dicopot, Tolikan menyebutkan bahwa pemikiran dan pengalaman Junarso masih dibutuhkan untuk mendukung penerusnya. “Masyarakat masih memberi tempat untuk Junarso meski telah mendapat predikat eks napi,” tuturnya.

Baca Juga :  Atlet Judo Asal Tuban Raih Medali Emas di PON Aceh-Sumut

Perlu diketahui, Junarso ditangkap oleh Satreskrim Polres Tuban pada September lalu saat merekap nomor togel di sebuah warung di desanya.

Barang bukti yang diamankan saat itu adalah uang tunai sebesar Rp 243 ribu dan ponsel miliknya. Junarso dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-2E sub pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Dalam persidangan, ia dituntut 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, namun akhirnya divonis sembilan bulan penjara. (rin/zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *