Kabar Kota

Kuasa Hukum Dungo Rintar Siagian Ajukan Banding atas Gugatan pada BPR

320
×

Kuasa Hukum Dungo Rintar Siagian Ajukan Banding atas Gugatan pada BPR

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Kuasa Hukum Dungo Rintar Siagian, Ramses Kartago S.H., mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro guna menyatakan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan No. 39/Pdt.G/2022/PN.Bjn tanggal 8 Maret 2023.

Pada prinsipnya, pihak Ramses Kartago S.H., mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Negeri terkait dengan perkara kliennya Dungo Rintar Siagian selaku penggugat melawan PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro dengan 4 tergugat perihal uang deposito.

“Dalam putusan itu disebutkan, bahwa klien kami sebagai penerima hibah wasiat yang sah atas deposito Almarhum Bapak Wasington Siagian yang sudah diwasiatkan,” buka Ramses kepada suaradesa.co, Rabu (15/3/2023).

Kedua, sambung Ramses, menyatakan sah dan berharga Surat Wasiat No. 38, tanggal 9 Maret 2011 yang dibuat oleh Eni Zubaidah, SH, Notaris di Bojonegoro, dan menghukum para tergugat untuk membayar menyerahkan uang Deposito yang sudah dihibah wasiatkan tadi berikut bunganya kepada klien kami.

“Kita mengapresiasi walaupun putusan ini belum mengabulkan seluruh gugatan klien kami. Jadi kita tetap menghormati putusan pengadilan apapun keputusan pengadilan, namun kami tetap mengajukan upaya hukum banding,” lengkapnya lagi.

Baca Juga :  Pemkab Bojonegoro Matangkan Tahapan Pilkades Serentak

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan jika segera akan berkirim surat ke Bupati Bojonegoro, Pengawas PD BPR Bojonegoro, Direksi BPR Bojonegoro, OJK dan instansi terkait lainnya agar BPR Bojonegoro mau melaksanakan putusan secara sukarela.

Menanggapi persoalan ini, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Hario Purwo H. S.H, M.H mengungkapkan bahwa perkara No. 39/Pdt.G/2022/PN putusannya sudah minggu lalu. Pihaknya juga membenarkan jika Kuasa Hukum Dungo Rintar Siagian yakni Ramses Kartago S.H. melakukan banding.

Penggugat Dungo Rintar Siagian yang dinyatakan berhak atas harta peninggalan berupa hibah wasiat Nomor 38, yaitu berupa 2 buah bilyet giro masing-masing senilai 200 juta berikut bunga-bunganya yang masih tersimpan di Bank BPR untuk seketika membayar lunas bilyet giro tersebut.

“Jadi, kalau penggugat meminta supaya ada 4 bilyet giro. Satu bilyet senilai 200 juta, satu bilyet lagi senilai 200 juta, satu lagi senilai 110 juta, dan satu lagi senilai 100 juta, tapi yang kita kabulkan di Pengadilan itu yang 2 bilyet giro yang masing-masing senilai 200 juta berikut bunga-bunganya yang saat ini masih tersimpan di BPR,” ujar pria yang kerap disapa Hario itu saat ditemui blokBojonegoro.com di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Aladin, Wujudkan Hunian yang Layak dan Bermartabat

Alasan mengapa Pengadilan Negeri Bojonegoro hanya mengabulkan 2 bilyet giro, sambung Hario, sebab sesuai dengan surat wasiatnya. Hario menuturkan jika bilyet giro senilai 200 juta di Bank BPR dan satu bilyet giro lagi di Bank BTPN, yang mana berdasarkan fakta persidangan mengungkapkan jika bilyet di Bank BTPN sudah pernah diambil oleh Almarhum Wasington Siagian yang kemudian dialihkan ke Bank BPR.

“Sedangkan 2 bilyet yang senilai 110 juta dan 100 juta yang diminta oleh pihak penggugat kita tolak, karena dengan alasan bahwa ternyata masih ada ahli waris lain dari almarhum Wasington Siagian, yaitu keluarga atau saudara dari istrinya Wasington yang bernama Sri Wuryaningsih masih ada 5 lagi saudaranya. Ternyata masih ada 2 yang hidup dan yang 3 meninggal masih ada anak-anaknya. Oleh karena tidak diwasiatkan Wasington maka yang 2 bilyet giro yang dimintakan penggugat kita tolak, karena masih hak dari ahli waris lainnya,” ulasnya menjelaskan. (fa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *