Teguh Farida
Kabar Kota

Nurul Azizah Hanya Kantongi 75.777 Dukungan untuk Pencalonan Cabup 2024 Jalur Independen

668
×

Nurul Azizah Hanya Kantongi 75.777 Dukungan untuk Pencalonan Cabup 2024 Jalur Independen

Sebarkan artikel ini
KPU Bojonegoro menerima berkas dukungan dari Nurul Azizah
KPU Bojonegoro menerima berkas dukungan dari Nurul Azizah

Bojonegoro – Nurul Azizah, telah resmi menyerahkan 75.777 berkas dukungan untuk pencalonannya sebagai Calon Bupati Bojonegoro jalur independent (perseorangan) pada Pilkada 2024 mendatang.

Nurul Azizah menggandeng Nafik Sahal dalam pencalonannya pada Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) mendatangi kantor KPU Bojonegoro tepat pada pukul 23.30 WIB, Minggu malam (12 Mei 2024).

Nurul Azizah diketahui masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) aktif di lingkup Pemkab Bojonegoro, sementara Nafik Sahal merupakan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kalah pada Pileg 2024 kemarin.

Penyerahan berkas oleh pihak Nurul Azizah dilakukan pada injure time, mengingat batas waktu terakhir pengumpulan berkas ke KPU adalah pada tanggal 13 Mei pukul 23.56 WIB.

Baca Juga :  Gubernur Jatim Raih Top Government Leader Award 2023

Komisioner Bidang Teknis Penyelenggaraan KPU Bojonegoro, Fatma Lestari, membenarkan penerimaan berkas dukungan dari Nurul Azizah.

“Berkas yang diterima berupa surat pernyataan dukungan yang disertai fotokopi KTP sebanyak 75.777 berkas,” ujar Fatma.

Proses penyerahan berkas dilakukan hingga menjelang tengah malam dan menuntut pihak KPU Bojonegoro untuk lembur dalam melakukan penghitungan.

“Pihak KPU Bojonegoro lembur untuk melakukan penghitungan hingga Senin, 13 Mei 2024, pukul 04.00 pagi,” ucap Fatma.

“Baru selesai subuh tadi pukul 04.00 WIB,” tambahnya.

Baca Juga :  Instruksi Kepala Desa untuk Memenangkan Paslon Wan-Nur Beredar di Kalangan Relawan

Syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi adalah 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau minimal mendapat 67.200 dukungan yang tersebar di 50 persen jumlah kecamatan atau 15 kecamatan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.

Hingga saat ini, Nurul Azizah belum memberikan konfirmasi terkait dengan penyerahan berkas dukungan tersebut.

Proses selanjutnya akan melibatkan verifikasi dari pihak KPU untuk memastikan kesesuaian dukungan yang diserahkan dengan persyaratan yang telah ditetapkan.(rin/zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *