Bojonegoro – Pengajian yang dilaksanakan oleh Kementrian Agama (Kemenag) Bojonegoro dalam rangka peringatan Hari Amal Bakti ke-78 diindikasi penuh muatan politik.
Hal ini nampak dengan kedatangan beberapa calon legislatif baik tingkat DPRD maupun DPR-RI ikut dalam pengajian yang dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Bojonegoro diantaranya Sekda Bojonegoro yang mewakili Pj Bupati, Kajari, Kapolres, dan Kepala PN Bojonegoro.
Hal ini justru menjadi pertanyaan publik atas netralitas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) karena satu panggung dengan para peserta Pemilu.
Sesuai Undang-undang No 7 tahun 2017 Pasal 283 menyebutkan;
(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Tidak hanya itu, acara yang seharusnya menjadi leading sektor Kementrian Agama ternyata sebagian besar anggaran disupport oleh Pemkab Bojonegoro.
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten menganggap kegiatan yang dihadiri tidak hanya dari Kabupaten Bojonegoro saja melainkan Blora, Lamongan, Tuban bahkan dari Kalimantan tersebut sah-sah saja karena tidak memenuhi unsur kampanye seperti penyampaian visi dan misi, memperlihatkan foto dan nomor urut.
“Sah-sah saja meski secara tidak langsung mereka sudah branding personal,”ungkap Ketua Bawaslukab Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, Senin (22/1/2024).
Disisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nurul Azizah justru mempertanyakan balik letak kesalahan acara pengajian yang ditujukan untuk warga Bojonegoro.
“Kenapa mbak? Acaranya untuk warga Bojonegoro sendiri bukan warga lain, dulu juga seperti itu apa ada yang salah,”elaknya.
Sementara disinggung besaran anggaran yang dikeluarkan Pemkab, Nurul mempersilahkan untuk mengkonfirmasi sendiri ke OPD juga kegiatan yang dulu-dulu. (rin/zen)