Suaradesa.co (Bojonegoro) – Kejaksaan Negeri Bojonegoro berhasil menyelamatkan aset milik Pemkab setempat berupa sebidang tanah bondo di kelurahan ledok wetan senilai hampir Rp1 Miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri, Badrut Tamam, yang bertindak
bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendatangi warga Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Ledok Wetan pada Rabu (31/8/2022) kemarin.
Dipimpin oleh Kasi Datun bersama dengan petugas dari BPN, BPKAD, Camat dan Lurah Ledok wetan mendatangi Sri Hartini selaku pihak yang bertahun-tahun menguasai lahan bondo deso yang berlokasi Jl. HOS. Cokroaminoyo, Kelurahan Ledok Wetan, Kecamatan Bojonegoroo seluas lk. 670 M2.
“Lahan yang tertera dalam buku kretek Desa sebagai lahan bondo deso tersebut telah dikuasai oleh Sri Hartini secara turun temurun bertahun-tahun mulai dari orang tuanya,”kata BT, sapaan akrabnya.
Diketahui, jika lahan bondo deso itu berdasarkan harga pasaran senilai lebih kurang Rp. 1.500.000,-/ M2, sehingga total harga tanah atau lahan saat ini secara keseluruhan lebih kurang sebesar Rp. 1.005.000.000,-,
“Dari hasil negosiasia yang dilakukan oleh Tim JPN, pihak Sri.Hartini, yang bersangkutan telah menyerahkan sepenuhnya kepada Tim JPN tanpa syarat apapun,”tukasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Badrut, yang bersangkutan juga mengakui dan membuat surat pernyataan bermatrai bahwa tanah tersebut adalah tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Dengan keberhasilan negosiasi ini, JPN Kejari Bojonegoro selanjutnya akan mensertifikatkan lahan atau tanah tersebut melalui Badan Pertanahan Nasional Bojonegoro.
“Kemarin, sekitar pukul. 16.50.WIB proses negosiasi yang berjalan tertib, aman dan lancar selesai,”pungkasnya. (rin)