Suaradesa.co, Bojonegoro — Kondisi jalan berlubang di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, jalur Bojonegoro–Babat, terus menuai protes dari warga.
Jalan yang berlubang cukup dalam itu telah menyebabkan banyak pengendara terjatuh, bahkan disebut-sebut ada yang meninggal dunia. Meski keluhan warga sudah disampaikan berulang kali, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak pemerintah.
Ketua LSM Angling Dharmo, M. Nasir, menyatakan akan melaporkan pihak terkait ke aparat penegak hukum atas dugaan kelalaian.
“Ini bukan persoalan kecil, ini tentang nyawa. Ada korban jatuh, bahkan meninggal. Pemerintah tidak boleh diam,” tegas M. Nasir, Selasa (11/11/2025).
Nasir menambahkan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 24 Ayat (1) ditegaskan:
“Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,”ungkapnya.
Dengan dasar hukum tersebut, M. Nasir menilai bahwa kelalaian pemerintah memperbaiki jalan yang jelas-jelas membahayakan pengguna jalan merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban.
Menurut warga, lubang di jalan itu sudah ada cukup lama dan semakin membesar. Pengendara motor, terutama pada malam hari ketika penerangan minim, sering terperosok. Sebagai bentuk protes dan tanda bahaya, warga menanam pohon pisang di tengah lubang jalan.
“Kami sering lihat orang jatuh. Minggu lalu ada bapak-bapak jatuh sampai motornya rusak. Tapi pemerintah diam saja,” ujar Sukirno, warga setempat.
Warga lainnya, Siti Aminah, mengatakan bahwa warga sudah lelah menunggu perbaikan.
“Kalau cuma janji, kami sudah sering dengar. Ini jalan umum, tapi kok dibiarkan seperti ini,” keluhnya.
Sementara itu, Arif, pemuda yang ikut menanam pohon pisang, mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan agar pemerintah lebih cepat merespons.
“Kalau tidak diberi tanda, orang lewat bisa celaka. Pohon pisang ini simbol kekesalan kami,” ujarnya.
M. Nasir memastikan bahwa laporan resmi ke aparat penegak hukum akan segera dilakukan dan pihaknya akan terus mengawal kasus ini.
“UU sudah jelas. Pemerintah wajib memperbaiki jalan rusak yang membahayakan keselamatan. Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata,” tegasnya.(mir/him)







