Suaradesa.co, – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bojonegoro memanas.
Ketegangan mencuat setelah perwakilan buruh pabrik rokok bertemu dengan Komisi A DPRD Bojonegoro dalam forum dengar pendapat, menyusul kekhawatiran akan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal jika regulasi tersebut disahkan tanpa memperhatikan dampak terhadap industri tembakau lokal.
Dalam forum yang digelar di ruang rapat Komisi A, perwakilan buruh menyampaikan keberatan bahwa penerapan Perda KTR berpotensi mengancam keberlangsungan ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor rokok.
“Apabila Perda KTR ini disahkan dan tidak melihat dampaknya, apakah pemerintah siap memberikan pekerjaan lain? Karena dikhawatirkan akan terjadi PHK. Bahkan, beberapa buruh sudah mulai dirumahkan, padahal sekitar 60% warga Bojonegoro menggantungkan kehidupannya pada pabrik rokok,” ungkap Anisa Yulianti, perwakilan dari Serikat Pekerja Bojonegoro.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Raperda KTR bukan semata isu kesehatan publik, tetapi juga menyangkut stabilitas ekonomi daerah dan nasib ribuan keluarga pekerja.
Menanggapi kekhawatiran itu, Choirul Anam, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, memberikan penjelasan berbeda. Ia menilai Raperda KTR justru berpotensi membawa manfaat, bahkan bagi perokok itu sendiri.
“Jika Perda Kawasan Tanpa Rokok disahkan, justru akan menguntungkan para perokok. Sebab, aturan ini mewajibkan setiap tempat umum menyediakan area khusus merokok. Artinya, hak perokok tetap terjamin, dan lingkungan publik menjadi lebih tertata,” jelas Anam.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak akan membiarkan adanya gelombang PHK akibat regulasi tersebut. “Kami dari DPRD selalu berpihak kepada para buruh. Raperda ini tidak boleh mengorbankan sektor ekonomi. Harus ada keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan kerja,” tegasnya.
Masukan dari serikat buruh kini menjadi bahan pertimbangan penting bagi Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda KTR. Pansus DPRD Bojonegoro memastikan akan mengkaji seluruh usulan dan aspirasi secara objektif sebelum keputusan akhir diambil.
Langkah itu diharapkan mampu melahirkan Perda yang adil dan seimbang, menata ruang publik tanpa menekan roda ekonomi lokal, serta menjaga keberlanjutan industri tembakau yang selama ini menjadi penopang perekonomian masyarakat Bojonegoro.(fa/mir)






