HeadlineRilis

Enam Kabupaten/Kota Tandatangani Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

9
×

Enam Kabupaten/Kota Tandatangani Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota wilayah Bakorwil Jatim II (Kabupaten Bojonegoro, Lamongan, Tuban, Jombang, Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Kediri dan Kota Kediri) menandatangani Komitment Bersama dalam Rakor Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro, Selasa (9/03/2021).

Penandatanganan tersebut dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme, pada managemen aset daerah guna pengamanan aset milik Pemerintah Daerah, serta untuk mendukung program pemberantasan korupsi terintegrasi.

Mereka berkomitmen untuk melaksanakan pengamanan aset daerah melalui proses sertifikasi seluruh aset barang milik Pemerintah Daerahm. Melaksanakan pemulihan dan penyelesaian seluruh aset bermasalah milik Pemerintah Daerah, melaksanakan penertiban dan penatausahaan aset milik Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Dinas PKP Cipta Karya Bojonegoro Ganti Pepohonan Yang Mati

Bupati Bojoenegoro Anna Mu’awanah menyampaikan rasa terima kasih dengan terpilihnya Kabupaten Bojonegoro sebagai tuan rumah Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.

“Kami berharap, dengan adanya kegiatan rapat koordinasi ini menjadikan sinergitas pembangunan bersama, terutama di wilayah Bakorwil Jawa Timur dua,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bakorwil Jawa Timur II Dyah Wahyu Ernawati menuturkan, Bakorwil sebagai perwakilan pemerintah Provinsi akan melakukan langkah mediasi terkait kepentingan Pemerintah Kab/Kota terhadap koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, dan membantu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam menfasilitasi koordinasi dalam hal mensinergikan perilaku tindak kasus korupsi terutama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Baca Juga :  Kades Banjarsari : Pertamina EP Zona 11 Cek Lokasi TKD

Kasatgas Pencegahan Direktorat III Koordinasi Dan Supervisi KPK RI Edi Suryanto, memaparkan tentang kegiatan yang harus dipastikan dalam pencegahan tindak kasus pidana korupsi.

Diantaranya, Perencanaan Dan Penganggaran APBD, Pengadaan barang dan jasa, Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Mangement ASN, Optimalisasi Pajak Daerah.

“Juga management Aset Daerah Dan Tata Kelola Dana Desa,” pungkasnya. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *