Pemerintahan

Bawaslu Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024

×

Bawaslu Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Bojonegoro – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa untuk pelaksanaan pengawasan pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota tahun 2024.

Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri mulai 18 hingga 21 Mei 2024.

Proses pendaftaran dapat dilakukan di kantor Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing atau melalui metode online. Pendaftar dapat mengecek laman atau media sosial Bawaslu di wilayah masing-masing untuk informasi lebih lanjut.

Berkas persyaratan diterima setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00 waktu setempat, baik melalui pengiriman pos kilat, secara langsung, atau online.

Syarat Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa

Beberapa syarat yang harus dipenuhi calon Panwaslu Kelurahan/Desa meliputi:

Warga Negara Indonesia.
Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

Baca Juga :  Farida Hidayati Prioritaskan Peningkatan TK dan PAUD di Bojonegoro

Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD jika terpilih.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye pasangan calon presiden, wakil presiden, calon anggota dewan, atau pasangan calon kepala daerah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD selama masa keanggotaan jika terpilih.
Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Bagaimana Pertanian Ekologis Ramah Lingkungan Mengubah Nasib Petani di Kabupaten Bojonegoro

Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi ASN saat mendaftar dan melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara.
Berkas Pendaftaran

Calon Panwaslu Kelurahan/Desa harus menyerahkan berkas berikut:

Surat lamaran ditujukan kepada Pokja.
Fotokopi KTP.

Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.

Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir atau menunjukkan ijazah asli.

Daftar Riwayat Hidup.

Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas, dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi berwenang sebelum pelantikan.

Izin tertulis dari PPK atau pejabat berwenang bagi ASN saat mendaftar dan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara.

Surat pernyataan bermeterai yang memuat berbagai hal.

Untuk informasi lebih lanjut, calon pendaftar dapat mengunjungi kantor Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing atau memeriksa akun media sosial/website resmi Bawaslu. (rin/zen)