Suaradesa.co (Bojonegoro) – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengapresiasi tindakan tegas Pemerintah Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk yang menertibkan penambang pasir mekanik.
Pihaknya bahkan mendorong supaya Pemkab Bojonegoro menindak tegas para penambang pasir mekanik yang membahayakan lingkungan dan ekosistem.
“Karena kerusakan di sekitar Bengawan Solo sudah terlalu parah” kata Anggota Komisi A, Agung Handoyo, Senin (24/8/2020).
Politisi asal PDI Perjuangan ini berharap Satpol-PP Pemkab Bojonegoro untuk menggandeng instansi terkait dalam penertiban tambang pasir ilegal.
” Apa yang dilakukan oleh mereka (pemdes Kandangan) itu hal yang benar dan kita dari Komisi A akan memback up total warga dan pemdes setempat,” tegasnya.
Bahkan, Agung mengaku tidak akan pandang bulu siapa aktor di belakang para penambang liar. Selanjutnya, Komisi A akan memberikan sosialisasi dan juga kemudahan masyarakat dalam pelaporan jika ada penambang liar.
Sebelumnya, Pemdes Kandangan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Trucuk beserta warga menertibkan kegiatan penambangan pasir di bantaran sungai Bengawan Solo.(*rin)