Berita Utama

Tiga Daerah di Jawa Tengah Dipastikan Hadapi Pilkada Dengan Calon Tunggal

×

Tiga Daerah di Jawa Tengah Dipastikan Hadapi Pilkada Dengan Calon Tunggal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah memastikan bahwa tiga daerah di provinsi tersebut akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dengan calon tunggal yang akan bersaing melawan kolom kosong.

Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Brebes, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Banyumas.

Berdasarkan ketentuan Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, jika hanya terdapat satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar, pendaftaran Pilkada dapat diperpanjang untuk memberi kesempatan kepada paslon lain yang belum mendaftar, terutama dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang belum mengusung calon.

KPU Jawa Tengah sebelumnya telah memperpanjang masa pendaftaran di tiga daerah tersebut guna membuka peluang bagi calon tambahan. Namun, hingga batas akhir yang ditetapkan, tak ada paslon lain yang memenuhi syarat.

Baca Juga :  KPK Ingatkan Pejabat Pemerintah yang Mencalonkan Diri di Pilkada untuk Tidak Menyalahgunakan Fasilitas Negara

“Perkembangan terakhir yang kami terima tadi pagi, untuk Sukoharjo, tidak ada pasangan calon baru yang mendaftar,” ungkap Komisioner KPU Jawa Tengah, Muhammad Machruz, saat ditemui di kantornya pada Kamis (5/9/2024) siang.

Untuk Kabupaten Brebes dan Banyumas, Machruz menyebutkan bahwa terdapat paslon yang mendaftar selama masa perpanjangan.

Namun, setelah dilakukan verifikasi, berkas persyaratan pencalonan dari paslon tersebut dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan kepada pihak yang mendaftar.

“Dengan demikian, di ketiga daerah ini hanya ada calon tunggal yang akan bertarung melawan kolom kosong dalam Pilkada mendatang,” jelasnya.

Baca Juga :  KPU Bojonegoro Siapkan Distribusi Logistik Pemilu ke TPS

Lebih lanjut, Machruz menegaskan bahwa jika hanya terdapat satu paslon, surat suara yang digunakan pada hari pemungutan tetap akan menampilkan dua pilihan.

Satu kolom akan diisi foto paslon tunggal yang telah ditetapkan oleh KPU, sedangkan kolom lainnya kosong yang bisa dipilih oleh pemilih.

Paslon tunggal akan dinyatakan sebagai pemenang jika memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Namun, jika suara yang diperoleh kurang dari 50 persen, paslon tersebut tidak akan dinyatakan menang.

“Dalam kondisi seperti ini, tetap ada dua kolom di surat suara, satu untuk calon tunggal, dan satu lagi untuk kolom kosong,” pungkas Machruz. (ut)