Pemerintahan

KPK Ingatkan Pejabat Pemerintah yang Mencalonkan Diri di Pilkada untuk Tidak Menyalahgunakan Fasilitas Negara

781
×

KPK Ingatkan Pejabat Pemerintah yang Mencalonkan Diri di Pilkada untuk Tidak Menyalahgunakan Fasilitas Negara

Sebarkan artikel ini
KPK Ingatkan Pejabat Pemerintah yang Mencalonkan Diri di Pilkada untuk Tidak Menyalahgunakan Fasilitas Negara
KPK Ingatkan Pejabat Pemerintah yang Mencalonkan Diri di Pilkada untuk Tidak Menyalahgunakan Fasilitas Negara

Bojonegoro – Dalam kesempatan roadshow di Bojonegoro, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan tegas agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas mereka menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024.

KPK menekankan bahwa netralitas ASN sangat krusial untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

“Netralitas ASN ini penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara,” tegas Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Aida Ratna Zulaiha, saat memberi paparan di Pendopo Malowopati, Kamis (6/6/2024) lalu.

Baca Juga :  Teguh-Farida: Sinergi Kuat Menuju Masa Depan Gemilang Bojonegoro

Aida Ratna Zulaiha menambahkan bahwa perhatian khusus diberikan pada proses Pilkada, terutama yang melibatkan petahana (incumbent) atau pejabat dari pemerintahan. Banyak ditemukan program kegiatan rutin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dijadikan alat kampanye terselubung.

“Hal ini menjadi salah satu fokus pemantauan KPK untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan integritas proses demokrasi,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nurul Azizah, saat ini mencalonkan diri dari jalur independen. Beberapa acara yang dihadirinya seringkali diunggah di media sosial, salah satunya di TikTok, sebagai bagian dari upaya membranding dirinya untuk Pilkada 2024.

Baca Juga :  HMI Lamongan Ajak Masyarakat Manfaatkan Momen Pilkada dengan Positif

KPK berharap bahwa dengan menjaga netralitas ASN, proses Pemilukada 2024 di Bojonegoro dapat berjalan dengan jujur dan adil, tanpa adanya penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara. Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.(rin/zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *