Berita Utama

Pj Bupati Bojonegoro: UU Perbolehkan Nurul Azizah Tetap Aktif sebagai Sekda

×

Pj Bupati Bojonegoro: UU Perbolehkan Nurul Azizah Tetap Aktif sebagai Sekda

Sebarkan artikel ini

Bojonegoro – Meskipun telah resmi mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati (bacawabup) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Nurul Azizah tetap melaksanakan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro.

Diketahui jika hari ini, Selasa (3/9/2024) Nurul Azizah mendatangi beberapa acara di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Keputusan ini didasarkan pada landasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 56, yang memberikan kewenangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjabat hingga penetapan calon tetap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu disampaikan oleh Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto, kepada Suaradesa.co, Selasa (3/9/2024) melalui pesan pendeknya.

Adriyanto mengatakan berdasarkan UU No. 20/2023 Pasal 56, ASN yang mencalonkan diri dalam Pilkada diperbolehkan untuk menjalankan tugas dan fungsi mereka. Selain itu Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) dan pengunduran diri Nurul Azizah telah disetujui.

“Lebih lengkapnya ke BKPP ya,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, menyampaikan, sebelum Cuti diluar Tanggungan Negara (CTLN) dan pengunduran diri resmi keluar, Nurul Azizah diwajibkan untuk menjaga netralitas ASN.

“Kita akan meminta penjelasan ke BKPP terkait hal ini. Karena beberapa waktu lalu kami mengkonfirmasi BKPP mengatakan belum menerima surat pengunduran diri Nurul Azizah, namun dalam silonkada kami cek sudah ada, jadi seharusnya BKPP tinggal TL saja,”tukasnya.

Sementara itu, Nurul Azizah meminta suaradesa.co untuk mengecek materi yang disampaikannya saat mendatangi acara-acara di Pemkab Bojonegoro.

“Silahkan cek materi saya apa. Biar tidak terlewat. Cek bicara apa. Intinya cek berapa menit dan ngomong apa tanyakan. Intinya pamitan,” ungkapnya.
 
Untuk diketahui, setelah penetapan calon tetap oleh KPU pada 22 September 2024 maka Nurul Azizah diwajibkan untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatan Sekda Bojonegoro, sesuai dengan ketentuan UU No. 20/2023.

Pengunduran diri ini bersifat mutlak dan tidak dapat ditarik kembali, sebagai bagian dari upaya menjaga netralitas ASN dalam proses politik.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPP Bojonegoro, Aan Syahbana belum memberikan konfirmasinya. (rin)