Bojonegoro – Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Nurul Azizah, diketahui kembali aktif dalam kegiatan di lingkup Pemkab Bojonegoro sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) setelah mendaftarkan diri di KPU sebagai bakal calon wakil bupati (Bacawabup) untuk Pilkada 2024. Langkah ini memicu kekhawatiran terkait dugaan pelanggaran etika dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejak Selasa (3/9/2024) hingga Rabu (4/9/2024), Nurul Azizah menghadiri beberapa acara resmi di berbagai titik dalam satu hari. Pada hari ini saja, berdasarkan jadwal dari salah satu instansi, ia tercatat membuka dua acara di Pendopo Malowopati.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai aktivitas ini, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Aan Syahbana, memilih untuk tidak memberikan komentar yang jelas. “Saya tidak komentar ya soal itu, tapi yang jelas surat pengunduran diri dan cuti di luar tanggungan negara sudah diproses namun belum resmi keluar,” ungkap Aan kepada Suaradesa.co, Rabu (4/9/2024).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kehadiran Nurul Azizah dalam sejumlah kegiatan di Pemkab Bojonegoro. Bawaslu akan menindaklanjuti informasi awal ini, terutama karena ada dugaan pelanggaran terkait surat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kami akan menindaklanjuti informasi awal tersebut, karena surat teguran dari KASN harus benar-benar dijalankan,” tandas Handoko.
Handoko juga menyebut bahwa dalam pendaftaran Nurul Azizah di KPU Bojonegoro, persyaratan yang disertakan sudah memenuhi aturan, termasuk adanya surat pengunduran diri sebagai Sekda. Namun, apakah surat tersebut telah ditindaklanjuti oleh BKPP masih perlu dicek lebih lanjut.
“Kami akan meminta penjelasan ke BKPP terkait hal ini. Karena beberapa waktu lalu kami mengkonfirmasi bahwa BKPP belum menerima surat pengunduran diri Nurul Azizah, namun dalam sistem Silon KPU sudah ada, jadi seharusnya BKPP tinggal menindaklanjutinya,” tegasnya.
Aturan dan Etika ASN di Masa Pilkada
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN diwajibkan menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Namun, dalam kasus ASN yang mencalonkan diri dalam Pilkada, seperti Nurul Azizah, terdapat aturan khusus yang mengharuskan ASN tersebut untuk mengundurkan diri dari jabatannya jika telah ditetapkan sebagai calon tetap.
Sementara menunggu surat pengunduran diri tersebut turun, ASN wajib mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) agar aktivitasnya tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sebagai Bapaslon.(rin)