Suaradesa.co, Bojonegoro — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menggelar rapat paripurna pembahasan dan rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Migas yang dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Rabu (19/11/2025).
Namun, proses pengesahan yang telah dijadwalkan tersebut tidak berjalan mulus.
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, menyampaikan bahwa Bupati Bojonegoro mengajukan penundaan pengesahan Raperda Dana Abadi Migas.
Menurut Umar, penundaan itu disampaikan karena proses administrasi dan kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan raperda tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Bupati mengajukan penundaan karena secara administrasi dan kelengkapan Raperda Dana Abadi Migas ini belum memperoleh persetujuan dari Kemenkeu,” jelas Umar dalam rapat paripurna.
Raperda Dana Abadi Migas merupakan instrumen penting untuk mengelola pendapatan daerah dari sektor minyak dan gas secara berkelanjutan dan terukur.
Namun, tanpa persetujuan final dari pemerintah pusat, terutama Kemenkeu, regulasi tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahap pengesahan.
DPRD Bojonegoro menegaskan tetap menunggu kelengkapan administrasi dari Pemkab untuk memastikan proses pembentukan perda berjalan sesuai regulasi. Rapat lanjutan akan digelar setelah seluruh persyaratan dipenuhi.(rin/him)







