Berita Utama

Pemutihan Pajak 2025 Angkat Beban Warga Bojonegoro

×

Pemutihan Pajak 2025 Angkat Beban Warga Bojonegoro

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co, Bojonegoro – Program pembebasan pajak kendaraan bermotor yang kembali digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2025 tidak hanya menjadi kabar baik bagi wajib pajak umum, tetapi terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Mereka yang masuk dalam data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) menjadi kelompok yang paling merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini.

Di Bojonegoro, kisah warga yang terbantu mulai bermunculan. Salah satunya Siti (38), pedagang sayur keliling asal Kecamatan Dander.

Selama dua tahun, motor satu-satunya yang menjadi tumpuan usaha tidak bisa dibayar pajaknya. Pendapatan harian yang tidak menentu membuatnya harus memilih kebutuhan dapur daripada menebus tunggakan.

“Motor saya nunggak dua tahun. Kalau mau ditebus lunas, saya nggak sanggup. Dapat kabar pemutihan ini rasanya seperti lega sekali,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di layanan Samsat keliling.

Melalui program pembebasan pokok dan denda PKB hingga 100 persen untuk kendaraan roda dua dengan nilai PKB maksimal Rp500 ribu, warga seperti Siti akhirnya bisa mengurus legalitas kendaraannya tanpa beban biaya berat.

Sebagian warga lainnya juga mendapatkan potongan 50 persen untuk PKB hingga Rp800 ribu.

Kepala Bapenda Jatim, Yusnita Liasari, menegaskan bahwa kebijakan ini memang diarahkan untuk membantu kelompok rentan.

“Ini bentuk dukungan Pemprov Jatim kepada masyarakat, khususnya mereka yang terdampak situasi ekonomi,” ujarnya.

Selain itu, kebijakan bebas SWDKLLJ tunggakan dengan hanya membayar satu tahun menjadi angin segar bagi banyak pekerja sektor informal, mulai dari tukang bangunan, pengemudi ojek, hingga petani penggarap.

Di Bojonegoro, antusiasme warga terlihat sejak dibukanya layanan pembayaran di halaman Pemkab dalam apel gabungan bersama UPT PPD Bapenda Jatim.

Sejumlah ASN juga diarahkan melunasi pajak sebagai contoh bagi masyarakat.

Program pembebasan pajak ini berlangsung hingga 30 November 2025 untuk kategori pemutihan, sementara keringanan dasar PKB dan BBNKB diperpanjang hingga akhir tahun.

Bagi warga seperti Siti, kesempatan ini bukan hanya soal membayar pajak, tetapi juga tentang harapan.

“Kalau motor saya legal, saya bisa jualan tanpa takut ditilang. Rezeki juga jadi lebih tenang,” katanya.

Program pemutihan pajak tahun ini membuka jalan bagi ribuan warga Bojonegoro untuk kembali menggerakkan roda ekonomi mereka—secara legal, aman, dan tanpa beban tunggakan bertahun-tahun.(fa/him)