Wisata Budaya

Pemkot Surabaya Beri Sanksi Jukir Liar di Wisata Kota Lama

×

Pemkot Surabaya Beri Sanksi Jukir Liar di Wisata Kota Lama

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya Beri Sanksi Jukir Liar di Wisata Kota Lama
Pemkot Surabaya Beri Sanksi Jukir Liar di Wisata Kota Lama

Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindak tegas juru parkir (jukir) liar di kawasan Wisata Kota Lama. Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jeane Taroreh, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menegakkan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak memfasilitasi parkir TJU di Kota Lama (zona) Eropa,” ujar Jeane pada Jumat (12/7/2024).

Selain di Zona Eropa Jalan Kasurari dan Jalan Elang, Dinas Perhubungan juga menindak jukir liar di Zona Arab Jalan Pegirian. Total lima jukir liar dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak memiliki izin.

Baca Juga :  Pemkot Surabaya Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Surabaya Halal Festival 2024

“Kami bersama Sat Sabhara Polrestabes sudah menertibkan jukir liar di lima titik dan membawa mereka ke Polrestabes. Karena mereka melanggar dan tidak memiliki izin parkir di lokasi tersebut, serta sudah pernah ditertibkan sebelumnya namun masih melanggar, akhirnya mereka diproses tindak pidana ringan (tipiring),” jelas Jeane.

Penertiban ini bertujuan untuk menjadikan kawasan Kota Lama sebagai ikon wisata yang lebih baik.

Baca Juga :  Pemkot Surabaya Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Surabaya Halal Festival 2024

Pemkot Surabaya memastikan hanya menyediakan titik parkir resmi di Jembatan Merah Plaza (JMP) dan Terminal Kasuari. Selain kedua lokasi tersebut, tidak ada lagi titik parkir resmi di Kota Lama.

“Jadi, mari kita bersama-sama menertibkan jukir liar yang pasti akan mengganggu estetika Kota Lama. Kita berharap, Kota Lama menjadi ikon terbaru untuk Kota Surabaya yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Surabaya, Indonesia, dan mancanegara,” tandas Jeane. (va/rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *