Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindak tegas juru parkir (jukir) liar di kawasan Wisata Kota Lama. Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jeane Taroreh, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menegakkan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak memfasilitasi parkir TJU di Kota Lama (zona) Eropa,” ujar Jeane pada Jumat (12/7/2024).
Selain di Zona Eropa Jalan Kasurari dan Jalan Elang, Dinas Perhubungan juga menindak jukir liar di Zona Arab Jalan Pegirian. Total lima jukir liar dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak memiliki izin.
“Kami bersama Sat Sabhara Polrestabes sudah menertibkan jukir liar di lima titik dan membawa mereka ke Polrestabes. Karena mereka melanggar dan tidak memiliki izin parkir di lokasi tersebut, serta sudah pernah ditertibkan sebelumnya namun masih melanggar, akhirnya mereka diproses tindak pidana ringan (tipiring),” jelas Jeane.
Penertiban ini bertujuan untuk menjadikan kawasan Kota Lama sebagai ikon wisata yang lebih baik.
Pemkot Surabaya memastikan hanya menyediakan titik parkir resmi di Jembatan Merah Plaza (JMP) dan Terminal Kasuari. Selain kedua lokasi tersebut, tidak ada lagi titik parkir resmi di Kota Lama.
“Jadi, mari kita bersama-sama menertibkan jukir liar yang pasti akan mengganggu estetika Kota Lama. Kita berharap, Kota Lama menjadi ikon terbaru untuk Kota Surabaya yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Surabaya, Indonesia, dan mancanegara,” tandas Jeane. (va/rin)