Tuban – Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tuban, Tri Astuti, terus memperjuangkan nasib tenaga non-ASN di bidang pendidikan dan kesehatan.
Setelah sebelumnya berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan di Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan, hari ini, Tri Astuti bersama Komisi 4 melanjutkan koordinasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) guna mencari solusi bagi tenaga non-ASN di Kabupaten Tuban.
Tri Astuti menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat 710 tenaga non-ASN di bidang kesehatan dan 1.358 tenaga non-ASN di bidang pendidikan di Kabupaten Tuban.
Untuk tahun 2024, BKP-SDM mengajukan formasi sebanyak 120 guru dan 34 tenaga teknis, 155 P3K tenaga kesehatan, dan 8 PNS.
Sesuai dengan regulasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, pada tahun 2025 tidak ada lagi istilah tenaga honorer, dan penyelesaian masalah ini harus dilakukan paling lambat akhir 2024.
Oleh karena itu, Komisi 4 meminta agar ada kebijakan untuk menyelesaikan persoalan ini.
Menanggapi usulan dari Forum Guru Kategori P yang lolos passing grade 2023 agar ada prioritas pada tahun 2025 nanti, Tri Astuti juga menggarisbawahi bahwa masih ada 1.200 tenaga honorer dan 200 tenaga sukwan yang belum masuk data BKN.
Selain itu, ada 898 tenaga teknis dengan kualifikasi S1 yang nasibnya belum jelas.
“Di berbagai satuan pendidikan masih terdapat 900 tenaga tata usaha, pustakawan, operator, penjaga sekolah, petugas UKS, dan satpam yang menunggu kejelasan status mereka. Kami meminta pemerintah memberikan solusi terkait masalah ini,” kata Tri Astuti.
Dewi, perwakilan dari Perencanaan dan Pengadaan SDM Kementerian PAN-RB, menyampaikan bahwa saat ini fokus pemerintah adalah pada kebutuhan dasar yang diusulkan oleh pemkab dalam rekrutmen.
Tidak semua usulan bisa masuk seleksi karena fokus utama adalah penyelesaian PPPK penuh waktu dan CPNS serta penetapan formasi.
Penyelesaian ini tidak hanya berdasarkan jumlah tetapi juga harus disesuaikan dengan kebutuhan dan talenta.
“Pemerintah daerah telah mengusulkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan fiskal. Kebijakan PPPK paruh waktu akan menjadi solusi sambil menunggu kebijakan lebih lanjut,” ujar Dewi.
Tri Astuti menyarankan agar Pemkab Tuban menyediakan data kebutuhan PPPK dan ASN secara real, termasuk bidang kesehatan dan pendidikan serta tenaga teknis lainnya.
Selain itu, perlu menentukan peta jabatan melalui proses Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) di masing-masing instansi pemerintah.
“Gunanya adalah menyusun kebutuhan serta jumlah dan jenis jabatan PNS dan PPPK yang benar-benar dibutuhkan Pemkab Tuban. Usulan harus sesuai dengan jumlah kebutuhan daerah,” tutup Tri Astuti. (fa/rin)