Bojonegoro – Tim bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (Bacabup dan Bacawabup) jalur perseorangan, Nurul Azizah dan Nafik Sahal, terlihat memasuki kantor Bawaslu pada Senin (20/5/2024) sore.
Namun, saat dikerumuni oleh sejumlah media, Sunaryo Abumain, kuasa hukum tim tersebut, dengan tergesa-gesa meninggalkan tempat.
“Belum ya belum,” ungkap Sunaryo saat dikejar beberapa wartawan.
Pasangan calon independen ini berencana mengajukan permohonan sengketa pemilihan ke Bawaslu Bojonegoro. Gugatan tersebut dilayangkan karena berkas pengajuan pencalonan mereka dikembalikan oleh KPU Bojonegoro.
Alasannya, jumlah input data di Silonkada tidak memenuhi syarat minimal pengajuan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadiwijoyo, menyatakan pihaknya telah membuka permohonan penyelesaian sengketa sejak tanggal pengembalian dokumen berkas dukungan oleh KPU, dan akan berlangsung hingga tiga hari kerja.
“Apabila terdapat hak peserta yang dirugikan, permohonan penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung,” jelas Handoko yang akrab disapa Hans.
Pelayanan pada hari kerja pertama dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada hari ketiga layanan dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, tim dari Paslon Nurul Azizah-Nafik Sahal belum kembali terlihat di kantor Bawaslu.(rin/zen)