Teguh Farida
Sospol & Pemerintahan

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka

301
×

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Bojonegoro – Proses pendaftaran untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dibuka.

Bagi masyarakat yang ingin terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemilu, inilah momen yang tepat.

Tugas dan Tanggung Jawab KPPS

KPPS adalah kelompok yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama pemilu berlangsung.

Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, menyampaikan bahwa KPPS akan bertugas di seluruh TPS di Indonesia pada Pilkada 2024. Berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), terdapat 435.089 TPS yang akan melayani lebih dari 203 juta pemilih.

“Dengan total TPS sebanyak 435.089, kita membutuhkan sekitar 3.045.623 anggota KPPS,” jelas Afifuddin dalam peluncuran pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024, yang disiarkan melalui YouTube KPU RI pada Selasa (17/9/2024).

Persyaratan untuk Menjadi Anggota KPPS

Sebelum mendaftar, calon anggota KPPS harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

Baca Juga :  Jaga Demokrasi, Kawal Pemilu 2024 Bersih

Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia 17-55 tahun

Setia pada Pancasila dan memiliki integritas tinggi

Tidak terlibat partai politik selama 5 tahun terakhir

Berdomisili di wilayah kerja KPPS

Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika

Pendidikan minimal SMA atau sederajat

Tidak pernah dipenjara dengan hukuman pidana minimal 5 tahun

Cara Mendaftar KPPS untuk Pilkada 2024

Pendaftaran KPPS dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut langkah-langkahnya:

Persiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti surat pendaftaran, fotokopi e-KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan bebas dari partai politik, surat keterangan sehat, dan pas foto.

Datang ke kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan sesuai wilayah tempat tinggal.
Gaji dan Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Anggota KPPS akan menerima honorarium atas tugasnya selama masa pemungutan suara. Gaji KPPS untuk Pilkada 2024 berbeda dengan Pemilu Presiden dan Legislatif.

Baca Juga :  Anggota PKD Mentoro Meninggal Dunia, Pelantikan PAW PKD Dilaksanakan

Parsadaan Harahap, anggota KPU RI, mengungkapkan bahwa honorarium KPPS untuk Pilkada telah disetujui oleh Menteri Keuangan, yaitu Rp 900 ribu untuk ketua dan Rp 850 ribu untuk anggota.

“Perbedaan ini karena jumlah kotak suara dalam Pilkada lebih sedikit, hanya dua kotak suara,” jelasnya.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Berikut jadwal penting terkait pendaftaran KPPS:

Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024
Pendaftaran: 17-28 September 2024

Penelitian administrasi: 18-29 September 2024

Pengumuman hasil penelitian: 30 September-2 Oktober 2024

Tanggapan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024

Pengumuman seleksi: 5-7 Oktober 2024

Pelantikan dan bimbingan teknis: 7 November 2024

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari proses demokrasi Indonesia. Pastikan untuk mendaftar sebelum batas waktu pendaftaran ditutup. (fa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *