Bojonegoro – Proses pendaftaran untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dibuka.
Bagi masyarakat yang ingin terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemilu, inilah momen yang tepat.
Tugas dan Tanggung Jawab KPPS
KPPS adalah kelompok yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama pemilu berlangsung.
Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, menyampaikan bahwa KPPS akan bertugas di seluruh TPS di Indonesia pada Pilkada 2024. Berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), terdapat 435.089 TPS yang akan melayani lebih dari 203 juta pemilih.
“Dengan total TPS sebanyak 435.089, kita membutuhkan sekitar 3.045.623 anggota KPPS,” jelas Afifuddin dalam peluncuran pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024, yang disiarkan melalui YouTube KPU RI pada Selasa (17/9/2024).
Persyaratan untuk Menjadi Anggota KPPS
Sebelum mendaftar, calon anggota KPPS harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia 17-55 tahun
Setia pada Pancasila dan memiliki integritas tinggi
Tidak terlibat partai politik selama 5 tahun terakhir
Berdomisili di wilayah kerja KPPS
Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika
Pendidikan minimal SMA atau sederajat
Tidak pernah dipenjara dengan hukuman pidana minimal 5 tahun
Cara Mendaftar KPPS untuk Pilkada 2024
Pendaftaran KPPS dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut langkah-langkahnya:
Persiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti surat pendaftaran, fotokopi e-KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan bebas dari partai politik, surat keterangan sehat, dan pas foto.
Datang ke kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan sesuai wilayah tempat tinggal.
Gaji dan Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Anggota KPPS akan menerima honorarium atas tugasnya selama masa pemungutan suara. Gaji KPPS untuk Pilkada 2024 berbeda dengan Pemilu Presiden dan Legislatif.
Parsadaan Harahap, anggota KPU RI, mengungkapkan bahwa honorarium KPPS untuk Pilkada telah disetujui oleh Menteri Keuangan, yaitu Rp 900 ribu untuk ketua dan Rp 850 ribu untuk anggota.
“Perbedaan ini karena jumlah kotak suara dalam Pilkada lebih sedikit, hanya dua kotak suara,” jelasnya.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Berikut jadwal penting terkait pendaftaran KPPS:
Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024
Pendaftaran: 17-28 September 2024
Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
Pengumuman hasil penelitian: 30 September-2 Oktober 2024
Tanggapan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
Pengumuman seleksi: 5-7 Oktober 2024
Pelantikan dan bimbingan teknis: 7 November 2024
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari proses demokrasi Indonesia. Pastikan untuk mendaftar sebelum batas waktu pendaftaran ditutup. (fa)