Budal Ning TPS
Sospol & Pemerintahan

Pemkab Tuban Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Terkait Banner

596
×

Pemkab Tuban Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Terkait Banner

Sebarkan artikel ini

Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penurunan ratusan banner dan baliho calon petahana yang masih terpasang di berbagai fasilitas publik.

Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban, Arif Handoyo, menyampaikan bahwa Pemkab telah mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Melalui koordinasi dengan Bawaslu Tuban, Pemkab mulai menurunkan baliho atau banner milik Bupati dan Wakil Bupati yang saat ini sedang cuti kampanye.

“Pada 24 September lalu, kami telah menggelar rapat koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan Bawaslu Kabupaten Tuban. Intinya, banner milik Bupati Tuban yang sedang cuti harus dilepas karena menggunakan fasilitas negara. Saat ini proses pelepasan sudah berlangsung dan terus dipantau oleh OPD terkait,” kata Arif pada Senin (7/10).

Baca Juga :  DPRD Bojonegoro Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Dalam audiensi antara Bawaslu Tuban dan Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Tuban, Dr. Agung Subagyo, Pemkab Tuban menyatakan komitmennya untuk mematuhi prosedur yang berlaku. Pjs. Bupati telah memberikan arahan kepada OPD terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Dari sekitar 600 banner yang direkomendasikan untuk diturunkan, sebagian besar sudah dalam proses, meskipun beberapa di antaranya dipasang oleh masyarakat.

“Pjs. Bupati terus memantau proses penurunan baliho dan banner ini, dan kami memastikan bahwa semuanya sudah dalam tahap pencopotan,” tambah Arif.

Pemkab Tuban juga melakukan evaluasi lapangan dan monitoring terhadap baliho yang menggunakan fasilitas negara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilu tetap terjaga, serta memastikan seluruh prosedur hukum terkait pemilu dijalankan dengan baik.

Baca Juga :  OKKP-D Tuban Raih Penghargaan Predikat Sangat Baik dari Badan Pangan Nasional

Arif menegaskan bahwa Pemkab Tuban berkomitmen penuh untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan terus berkoordinasi dengan Bawaslu serta OPD terkait.

Sebelumnya Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) Kabupaten Tuban, Akhmad Arif Wibowo meminta kepada Pejabat Bupati Kabupaten Tuban bertindak tegas menurunkan baleho bergambar salah satu calon bupati.

Keberadaan gambar calon bupati incumbent yang diketahui masih banyak terpampang di beberapa titik lokasi tersebut menimbulkan persepsi keberpihakan Pemkab Tuban pada Pilkada 2024.

Gambar tersebut diketahui pemasangannya dilakukan oleh instansi pemerintah setempat dan hingga masa kampanye saat ini belum juga diturunkan oleh pihak yang berwenang.(fa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *