Teguh Farida
Sospol & Pemerintahan

Oknum ASN Guru SDN Nglarangan Diduga Melanggar Aturan dengan Mendukung Cabup Independen

424
×

Oknum ASN Guru SDN Nglarangan Diduga Melanggar Aturan dengan Mendukung Cabup Independen

Sebarkan artikel ini

Bojonegoro – Kasus pelanggaran netralitas ASN kembali mencuat di Bojonegoro setelah nama Sunardi, seorang guru di SDN Nglarangan 2, Desa Kanor, Kecamatan Kanor, menjadi sorotan.

Sunardi diduga melakukan aksi pengumpulan KTP dan tanda tangan surat pernyataan dukungan terhadap Nurul Azizah yang mencalonkan diri sebagai calon bupati di Pilkada 2024 melalui jalur independen.

Tindakan Sunardi ini disayangkan oleh banyak pihak karena melanggar aturan yang telah ditetapkan, termasuk Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham

Menurut anggota Komisi C, DPRD Bojonegoro, Mohammad Rozi, tindakan Sunardi jelas-jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan.

“Khususnya terkait larangan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk,”ungkapnya.

Pasal 14 huruf i angka 5 dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menyebutkan bahwa memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP merupakan pelanggaran yang dapat dikenai hukuman disiplin berat bagi ASN.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Adhy Karyono Salurkan BLT DBHCHT untuk 393 Buruh Pabrik Rokok di Bojonegoro

Sementara itu, Sunardi sendiri belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini. Publik menantikan langkah tindak lanjut dari pihak berwenang untuk menegakkan aturan dan memastikan integritas ASN dalam proses demokrasi di Bojonegoro.(rin/zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *