Sospol & Pemerintahan

Mendes Yandri : 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

475
×

Mendes Yandri : 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini
Mendes Yandri : 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Mendes Yandri : 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto kembali menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 terkait penggunaan Dana Desa tahun 2025.

Sosialisasi ini sebelumnya dilakukan secara virtual dengan kepala desa di beberapa provinsi, dan kini berlangsung di hadapan kepala desa dari Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, serta Kepulauan Riau.

Dalam sosialisasi tersebut, Yandri menegaskan bahwa Permendesa ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah hingga desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah pusat mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp71 triliun pada 2025, menambah total anggaran sejak 2015 yang telah mencapai Rp610 triliun. Kementerian Desa dan instansi terkait terus mengawal pemanfaatan dana ini agar optimal.

Baca Juga :  Pemkab Tuban Gelar Rembuk Stunting 2024

Yandri memaparkan tujuh fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2025. Beberapa di antaranya adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), penguatan desa dalam menghadapi perubahan iklim, serta peningkatan layanan dasar kesehatan, termasuk pencegahan stunting.

Selain itu, ada juga program pengembangan potensi desa, percepatan digitalisasi desa, serta pembangunan berbasis padat karya.

Salah satu prioritas utama adalah program ketahanan pangan, yang sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menetapkan minimal 20 persen dari total Dana Desa, atau sekitar Rp16 triliun, harus dialokasikan untuk ketahanan pangan.

Baca Juga :  DPRD Bojonegoro Gelar Dua Rapat Paripurna Bahas Raperda APBD 2025

Dana ini akan digunakan untuk mendukung penyediaan bahan baku makan siang bergizi bagi masyarakat desa. Jika diperlukan, alokasi ini bisa ditingkatkan hingga Rp20 triliun.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Kemendes PDT menggandeng Jaksa Agung Muda Intelijen dalam pengawasan dan pendampingan.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah persoalan hukum yang dapat menjerat kepala desa dan perangkat desa. Dalam acara sosialisasi ini, hadir pula Wamendes PDT Ariza Patria, Sekjen Kemendes Taufik Madjid, serta pejabat tinggi lainnya, sementara sejumlah pejabat daerah mengikuti secara virtual.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *