Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan menerima alokasi Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 sebesar Rp 397.014.083.000. Dana tersebut akan disalurkan ke 419 desa yang tersebar di berbagai kecamatan dalam tiga tahap pencairan.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, tahap pertama sebesar 40 persen akan disalurkan pada April 2025, diikuti tahap kedua pada Agustus 2025 sebesar 40 persen, dan tahap akhir sebesar 20 persen pada Oktober 2025.
Beberapa desa yang mendapatkan alokasi terbesar di antaranya Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, dengan total Rp 1.557.921.000, Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, sebesar Rp 1.740.934.000, dan Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, menerima Rp 1.461.376.000. Alokasi ini ditentukan berdasarkan indikator seperti jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan kategori desa tertinggal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Machmudin menjelaskan bahwa Dana Desa 2025 akan difokuskan pada program prioritas pemerintah, termasuk peningkatan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penguatan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
“Kami akan memastikan penggunaan Dana Desa sesuai dengan peruntukannya, terutama dalam mendukung program pemberdayaan ekonomi dan pembangunan infrastruktur,”ujarnya.
Dia menambahkan, desa-desa penerima juga harus transparan dalam pengelolaan anggaran agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Ketua LSM Angling Dharma, M Nasir mengajak seluruh kepala desa untuk mengelola dana dengan penuh tanggung jawab.
“Kami mendorong seluruh kepala desa agar mengoptimalkan Dana Desa demi kesejahteraan masyarakat, sekaligus menghindari praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Dengan alokasi anggaran yang cukup besar, diharapkan pembangunan desa di Bojonegoro dapat berjalan lebih optimal dan berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi implementasi program Dana Desa agar berjalan sesuai dengan rencana.
“APH juga harus proaktif dalam mengawasi dana tersebut agar dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan desa,” pungkasnya. (red)