Teguh Farida
Sospol & Pemerintahan

KPK Himbau Pejabat Pemerintah Tidak Menyalahgunakan Fasilitas Negara Jelang Pilkada 2024

307
×

KPK Himbau Pejabat Pemerintah Tidak Menyalahgunakan Fasilitas Negara Jelang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Bojonegoro, (Tanggal) – Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada pejabat pemerintah yang tengah menjabat (incumbent).

Hal itu disampaikan oleh Kasatgas Layanan Pelaporan dan Pengaduan KPK, M Rofie Hariyanto kepada suaradesa.co saat ditemui di Bojonegoro, Sabtu (8/6/2024) lalu.

Pihaknya meminta agar para pejabat tersebut tidak menyalahgunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.

Meskipun tindakan tersebut tidak termasuk dalam kategori Tindak Pidana Korupsi (TPK), namun tetap melanggar Undang-Undang tentang pemilu.

“Memanfaatkan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye memang bukan termasuk TPK, tapi melanggar UU tentang pemilu dan lebih kepada perilaku koruptif. Makanya KPK hanya bisa menghimbau saja,”lanjutnya.

Baca Juga :  Pasangan Anna Mu'awanah-Mitro'atin Unggul di Pilkada 2024: Survei Prediksi Kemenangan 68 Persen

Rofie menjelaskan lebih lanjut bahwa tindak pidana korupsi meliputi berbagai bentuk, seperti merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Saat disinggung mengenai kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disahkan namun kemudian dianulir karena kepentingan politik, Rofie menjelaskan bahwa untuk menentukan kerugian negara diperlukan hasil pemeriksaan dari ahli atau lembaga yang berwenang, biasanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Penegak hukum akan bekerja sama dengan BPK dan BPKP dalam menentukan besaran kerugian negara,” tukasnya.
Ia menambahkan, program yang dianulir oleh pejabat terkait padahal telah disahkan melalui APBD akan dilihat dari aliran dana tersebut.

Baca Juga :  Tema dan Warna Kaos Jadi Sorotan di HAB ke-78 Kemenag Bojonegoro

“Pembatalan program lebih kepada masalah kebijakan. Kalau alirannya ternyata patut diduga ada TPK-nya, maka bisa ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya.

Terpisah, Ketua Rejo Semut Ireng Bojonegoro, Gunowo Abdul Ghofur menganggap jika kegiatan pejabat Pemkab yang maju pada Pilkada 2024 diindikasi menjadi ajang kampanye terselubung dengan memanfaatkan fasilitas negara.

“Seperti penyerahan SK PPPK yang mana pejabat pemkab itu berswa foto satu persatu dengan peserta dan tidak ada di dalam rundown acara. Sama saja dengan branding diri atau personal untuk kepentingan Pilkada,”ungkap Gunowo.(rin/zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *