Bojonegoro – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bojonegoro kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal. Dalam rapat fasilitasi sejumlah poin strategis dibahas guna memastikan regulasi tersebut sejalan dengan aturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah.
Anggota Pansus II DPRD Bojonegoro, Lasuri menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan menyelaraskan rancangan regulasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.
“Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi investor, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat lokal,” ungkapnya.
Rapat fasilitasi tersebut dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Satpol PP dan OPD lainnya serta anggota Pansus II DPRD Bojonegoro.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah upaya meningkatkan daya saing investasi di Bojonegoro dengan tetap mempertahankan prinsip keberlanjutan lingkungan dan tanggung jawab sosial.
Kabag Hukum Setkan Bojonegoro, Teguh menekankan pentingnya harmonisasi antara Raperda Penanaman Modal dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Fasilitasi ini diharapkan dapat menyempurnakan substansi Raperda agar implementasinya tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujarnya.
Selain itu, penguatan peran pemerintah daerah dalam memberikan insentif dan kemudahan berinvestasi juga menjadi bagian dari pembahasan. Hal ini dianggap krusial untuk menarik minat investor dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
DPRD Bojonegoro mengutamakan kepentingan masyarakat dalam penyusunan regulasi.
“Penanaman modal harus membawa dampak positif, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, kami juga ingin memastikan investor merasa nyaman berinvestasi di Bojonegoro,” jelas Lasuri
Harapannya, regulasi ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi peningkatan investasi sekaligus menjaga kepentingan masyarakat.
Kabupaten Bojonegoro sebagai daerah yang kaya sumber daya alam memiliki potensi besar untuk menarik investasi, baik di sektor energi, agribisnis, maupun pariwisata. Namun, tantangan seperti perlindungan lingkungan dan kepastian hukum bagi investor menjadi hal yang perlu diatasi.
Rapat fasilitasi gubernur ini menjadi langkah penting dalam menyempurnakan Raperda Penanaman Modal, agar dapat memberikan solusi atas berbagai tantangan tersebut.
Dengan regulasi yang matang, diharapkan Bojonegoro mampu menjadi salah satu daerah tujuan investasi unggulan di Jawa Timur. (red)