Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Bojonegoro, Selasa (6/7/2024).
Rapat Paripurna telah memenuhi kuorum dengan dihadiri 41 dari total 50 anggota DPRD. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Abdulloh Umar, didampingi dua Wakil Ketua DPRD, Sahudi dan Mitroatin.
Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro turut hadir dalam rapat tersebut.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro, Mitroatin, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 telah diselesaikan, mulai dari tingkat komisi hingga banggar.
Mitroatin juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan APBD 2023 telah memenuhi target yang ditetapkan. Target pendapatan sebesar Rp 5,4 triliun terealisasi menjadi Rp 6,1 triliun.
Namun, belanja masih memerlukan optimalisasi, karena dari target Rp 8 triliun, yang terealisasi hanya Rp 6,3 triliun, sehingga terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sekitar Rp 2,8 triliun.
Mitroatin menambahkan bahwa Banggar memiliki tujuh catatan strategis terhadap raperda tersebut, termasuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan munculnya inovasi baru yang berpihak pada kepentingan masyarakat Bojonegoro.
“Pada prinsipnya, kami menerima dan menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 untuk disahkan menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023,” terangnya.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan nota persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 oleh Pimpinan DPRD dan Pj Bupati Adriyanto.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Adriyanto mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas pengesahan raperda tersebut. “Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 10 tahun berturut-turut sejak 2024 tidak boleh membuat kita semua merasa puas,” tegasnya.
Adriyanto juga menekankan bahwa opini WTP tidak serta-merta berarti bersih dari temuan, sehingga perlu adanya evaluasi dan perbaikan atas temuan-temuan tersebut.
Dengan pengesahan ini, diharapkan pelaksanaan APBD 2023 dapat menjadi landasan yang kuat untuk pembangunan Bojonegoro yang lebih baik di masa mendatang. (rin/zen)