Bojonegoro – Polemik maraknya minimarket berjejaring yang beroperasi tanpa izin di Bojonegoro mendapat perhatian serius dari DPRD. Komisi B DPRD Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat dengan memanggil dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas perizinan dan pengawasan, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perdagangan.
Dalam rapat tersebut, DPRD meminta kedua OPD untuk membeberkan jumlah dan status izin minimarket yang beroperasi di Bojonegoro sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021. Namun, Dinas Perdagangan hanya membawa data per kecamatan, bukan keseluruhan data yang diminta.
DPRD menyoroti lemahnya pengawasan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. “Kami ingin ada ketegasan dalam menertibkan minimarket yang tidak memiliki izin. Jika tidak sesuai aturan, harus ada tindakan tegas,” ujar salah satu anggota Komisi B.
Keberadaan minimarket tanpa izin ini dikhawatirkan berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). DPRD pun mendesak OPD terkait untuk segera melakukan pendataan ulang dan mengambil langkah konkret dalam penegakan aturan.
Kasus minimarket bodong ini menjadi perhatian publik karena semakin banyak gerai yang beroperasi tanpa izin di berbagai kecamatan di Bojonegoro. DPRD berjanji akan terus mengawal permasalahan ini agar regulasi yang ada dapat diterapkan dengan baik.(Red)