Bojonegoro – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat penting untuk membahas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Langkah ini menjadi salah satu bentuk komitmen daerah dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Teguh, menyatakan pihaknya telah sepakat dengan hasil penyesuaian yang dilakukan setelah fasilitasi oleh gubernur. “Kami sepakat dengan hasil penyesuaian tersebut, dan proses ini akan dilanjutkan dengan menunggu keputusan Badan Musyawarah (Banmus),” ungkap Teguh.
Fokus pada Keadilan Hukum untuk Semua
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro, Sudiyono, menegaskan bahwa Raperda ini bertujuan memberikan akses bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin. Pemerintah daerah akan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tersertifikasi yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Dengan adanya Raperda ini, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat melapor ke Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro. Nantinya, pemerintah akan menunjuk LBH yang siap memberikan pendampingan hukum,” jelas Sudiyono.
Pengesahan Diharapkan Segera Terwujud
Menurut Sudiyono, proses pengesahan Raperda ini diharapkan selesai sebelum akhir tahun 2024. Hal ini bertujuan agar implementasi peraturan turunan, termasuk Peraturan Bupati (Perbup), dapat dimulai pada awal 2025. “Kami berharap regulasi ini dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menjamin keadilan hukum bagi semua warga, khususnya masyarakat miskin,” tambahnya.
Raperda ini sekaligus menunjukkan komitmen DPRD dan Pemkab Bojonegoro dalam menghadirkan keadilan sosial serta memperkuat kepedulian pemerintah terhadap hak asasi warga yang kurang mampu.
Dengan semakin dekatnya pengesahan Raperda ini, masyarakat Bojonegoro berharap hak mereka atas bantuan hukum dapat segera terwujud. (red(