Teguh Farida
Sospol & Pemerintahan

DPR Setujui APBN 2025 Menjadi Undang-Undang dengan Nilai Rp3.621 Triliun

223
×

DPR Setujui APBN 2025 Menjadi Undang-Undang dengan Nilai Rp3.621 Triliun

Sebarkan artikel ini
DPR Setujui APBN 2025 Menjadi Undang-Undang dengan Nilai Rp3.621 Triliun
DPR Setujui APBN 2025 Menjadi Undang-Undang dengan Nilai Rp3.621 Triliun

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk menjadi Undang-undang (UU) dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis (19/9/2024).

APBN sebesar Rp3.621 triliun ini akan dilaksanakan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus, dan dihadiri oleh 48 anggota dewan. Sebanyak 260 anggota lainnya tidak hadir karena izin. Dari pihak pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran turut menghadiri rapat tersebut.

Asumsi Makro APBN 2025

Beberapa asumsi makro yang mendasari APBN 2025 mencakup pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%, inflasi di angka 2,5%, dan nilai tukar rupiah dipatok pada Rp16.000 per dolar AS.

Baca Juga :  Zainuddin Resmi Terpilih Ketua GP Ansor Kecamatan Soko

Harga minyak mentah Indonesia (ICP) diperkirakan sebesar US$ 82 per barel, dengan target lifting minyak sebesar 605.000 barel per hari dan lifting gas 1,005 juta boepd.

Beberapa target sosial lainnya termasuk tingkat kemiskinan yang diharapkan turun ke angka 7-8%, serta penghapusan kemiskinan ekstrem. Selain itu, target Gini Rasio berada di kisaran 0,379-0,382 dan tingkat pengangguran ditargetkan berada di 4,5-5%.

Rincian APBN 2025

Pendapatan negara dalam APBN 2025 diproyeksikan mencapai Rp3.006,12 triliun, yang terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp2.189,30 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp513,64 triliun, dan penerimaan dari bea cukai sebesar Rp301,6 triliun.

Baca Juga :  Tri Astuti Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Sementara itu, belanja negara direncanakan mencapai Rp3.621,31 triliun. Belanja pemerintah pusat dialokasikan sebesar Rp2.701,44 triliun, yang terdiri dari belanja kementerian/lembaga sebesar Rp1.094,55 triliun dan belanja non-kementerian/lembaga sebesar Rp1.606,78 triliun. Selain itu, ada transfer ke daerah sebesar Rp919,87 triliun.

Dengan keseimbangan primer Rp633,31 triliun dan defisit sebesar Rp616,86 triliun atau 2,53% dari PDB, APBN 2025 diharapkan dapat mendukung berbagai program pemerintah dalam memajukan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. (abi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *