Bojonegoro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro mengembalikan berkas syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Nurul Azizah dan Nafik Sahal pada Kamis (16/5/2024) malam.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan pengecekan terhadap berkas yang diserahkan.
Ketua KPU Bojonegoro, Fatkur Rochman, menjelaskan bahwa pihak Nurul Azizah menyetorkan secara fisik sebanyak 75.777 dukungan pada Minggu (12/5/2024) lalu.
Namun, jumlah tersebut tidak sesuai dengan yang diunggah di aplikasi Silon.
“Setelah dicek, data yang diunggah ke aplikasi Silon hanya sebanyak 59.891, yang berarti tidak memenuhi syarat minimal sebanyak 67.200 atau sesuai dengan jumlah fisik yang diserahkan, yaitu 75.777,” ungkap Fatkur Rochman.
KPU Bojonegoro memberikan waktu tiga hari kepada tim Nurul Azizah untuk mengunggah ulang data dukungan ke aplikasi Silon, namun hingga batas waktu yang diberikan, data tersebut belum juga memenuhi standar minimal.
Dengan demikian, proses penyerahan dokumen persyaratan dukungan dinyatakan selesai tanpa ada tambahan atau data selundupan untuk menutupi kekurangan sekitar 7.000 lembar KTP.
Fatkur Rochman menambahkan, meskipun proses penyerahan dokumen persyaratan minimal sudah selesai namun proses selanjutnya sampai pada Agustus. Diantaranya verifikasi administrasi dan faktual, banyak tahapan yang masih harus dilalui setelah itu baru bisa ditetapkan sebagai calon perseorangan.
“Dalam tahapan perseorangan, jika Sarminduk terpenuhi maka tahapan akan sampai pada bulan Agustus, maka bakal calon bisa memenuhi prosedur selanjutnya,” katanya.
“Kita juga akan cek ulang di lapangan, apakah ada KTP yang milik PNS, TNI, Polri, pekerjaan yang dilarang untuk dukungan pencalonan atau warga yang tidak tahu bahwa KTP-nya dikumpulkan untuk dukungan,” tandas Fatkur Rochman.
Sementara itu, Nurul Azizah belum memberikan konfirmasi terkait pengembalian berkas ini. (Rin/zen)