Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bungo, Ahmadi, mengungkapkan temuan pelanggaran netralitas oleh perangkat Desa Lubuk Niur dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bungo 2024. Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Ahmadi memaparkan adanya keterlibatan Eka Leonita, perangkat desa setempat, yang secara terang-terangan mendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Jumiwan Aguza dan Maidani.
“Panwaslu Tanah Tumbuh menemukan pelanggaran berupa simbol jari yang dibuat oleh perangkat desa ini sebagai bentuk dukungan kepada Paslon 2. Hal ini melanggar netralitas perangkat desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Ahmadi dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Kamis (23/1/2025).
Panwaslu telah merekomendasikan kasus ini kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk ditindaklanjuti. Kepala Desa Lubuk Niur, selaku atasan Eka Leonita, telah memberikan sanksi teguran atas pelanggaran tersebut.
Selain itu, Bawaslu juga mengidentifikasi dugaan pelanggaran terkait pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang tetap mencoblos di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo dengan memberikan sanksi kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS terkait.
Namun, KPU Bungo menyanggah klaim pemohon yang menyebutkan bahwa kasus ini terjadi di 60 TPS. “Hanya terdapat enam TPS dengan masing-masing satu pemilih TMS yang menggunakan hak pilih. Pemilih tersebut telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memenuhi syarat sebagai pemilih,” jelas kuasa hukum KPU Bungo, M. Ali Fernandes.
Paslon nomor urut 2, Jumiwan Aguza dan Maidani, juga membantah tuduhan paslon nomor urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, terkait 258 pemilih TMS di 55 TPS. “Berdasarkan verifikasi, seluruh pemilih tersebut memenuhi syarat, terdaftar di DPT, dan telah memiliki KTP elektronik,” ujar kuasa hukum Jumiwan-Maidani, Atang Irawan.
Dalam Pilbup 2024, Paslon Jumiwan Aguza-Maidani unggul dengan 95.876 suara, sementara Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat meraih 94.782 suara. Namun, paslon Dedy Putra-Tri Wahyu meminta MK membatalkan hasil penghitungan suara dan memerintahkan pemungutan suara ulang di 64 TPS yang diduga bermasalah.
Sidang ini akan terus berlanjut untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari para pihak terkait. Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil berdasarkan bukti yang dihadirkan.(red)