Bojonegoro – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro menggelar sidang penyelesaian sengketa pemilu dikantor setempat, Rabu (22/5/2024).
Bawaslu Bojonegoro mengabulkan permohonan bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada independen, Nurul Azizah dan Nafik Sahal, untuk membuka kembali sistem Silon
Di hadapan tim penggugat dari bapaslon Nurul-Nafik dan komisioner KPU Bojonegoro, sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wujoyo, ini berjalan dengan penuh keterbukaan.
Para komisioner Bawaslu hadir mendampingi, menegaskan transparansi proses yang sedang berlangsung.
Setelah melewati musyawarah, Handoko Sosro Hadi Wujoyo memberikan keputusan yang mengangkat harapan bapaslon independen tersebut.
“Berdasarkan hasil musyawarah, Bawaslu mengabulkan permohonan penggugat dan meminta KPU untuk membuka kembali sistem Silon selama 3×24 jam,” ujarnya dengan tegas.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa periode 3×24 jam tersebut akan mulai berlaku setelah aplikasi Silon kembali diaktifkan oleh KPU RI.
“Jadi, waktu tambahan yang diberikan itu untuk memasukkan data dukungan kemarin yang tidak terupload,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon Nurul Azizah-Nafik Sahal, Sunaryo Abumu’in mengucap syukur atas keputusan tersebut.
“Ya, Alhamdulilah,”pungkasnya. (rin/zen)