Sospol & Pemerintahan

Bawaslu Bojonegoro Temukan Pelanggaran Pemilukada oleh Oknum Guru SDN Nglarangan

1138
×

Bawaslu Bojonegoro Temukan Pelanggaran Pemilukada oleh Oknum Guru SDN Nglarangan

Sebarkan artikel ini

Bojonegoro – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterima dari masyarakat.

Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, dalam keterangannya menyatakan bahwa laporan tersebut telah melalui proses penelitian dan kajian yang komprehensif oleh tim Pengawas Pemilu.

Handoko menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan oleh Nur Isna Ilhami, SH., dengan nomor laporan 01/Reg/LP/PB/Kab/16.13/V/2024.

Laporan ini menuduh Mochamad Sunardi, seorang ASN, guru di SDN Nglarangan 2, Desa Kanor, Kecamatan Kanor, melanggar Pasal 24 Huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tuban Sita dan Kembalikan 165 Kendaraan Roda Dua

“Setelah melakukan kajian mendalam, Bawaslu Bojonegoro memutuskan bahwa laporan tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Handoko kepada suaradesa.co, Minggu (2/6/2024).

Pihaknya menegaskan, jika rekomendasi sudah dilayangkan ke KASN dan PJ Bupati Bojonegoro pada tgl 20 Mei 2024, selanjutnya tugas Bawaslu adalah mengawal dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami telah meneruskan temuan ini kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Pj. Bupati Bojonegoro pada 20 mei tapi belum ditindaklanjuti,”ungkapnya.

Menurut Handoko, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk memastikan integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas-tugasnya, terutama dalam masa-masa krusial seperti pemilihan umum.

Baca Juga :  FGD Molor Tiga Jam, Tanya Jawab yang Terabaikan dan Peringatan Hukum

Handoko juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang mereka temui.

“Pengawasan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting bagi terciptanya pemilu yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

Pengumuman ini menegaskan peran penting Bawaslu dalam menjaga ketertiban dan integritas proses pemilihan umum di tingkat daerah, dan menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk selalu menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

Terpisah, Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Bojonegoro.

“Nanti kami cek suratnya ya,”pungkasnya. (rin/zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *