Sosial Politik

Pansus 2 DPRD Tuban Rampungkan Pembahasan Dua Raperda Inisiatif

×

Pansus 2 DPRD Tuban Rampungkan Pembahasan Dua Raperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini
Pansus 2 DPRD Tuban Rampungkan Pembahasan Dua Raperda Inisiatif
Pansus 2 DPRD Tuban Rampungkan Pembahasan Dua Raperda Inisiatif

Suaradesa.co, Tuban – Tim Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Tuban merampungkan pembahasan dua draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pada 3 Mei 2025.

Ketua Pansus 2, Tri Astuti, menjelaskan bahwa timnya telah menuntaskan seluruh tahapan pembahasan dua Raperda tersebut. Tim penyusun menyusun draf final setelah menerima masukan dari anggota Pansus, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para pemangku kepentingan. Selanjutnya, DPRD akan menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mendengarkan Pendapat Kepala Daerah.

Dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pansus mendorong kepastian hukum untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah. Tim juga menekankan pentingnya penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan kawasan hunian sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK).

“Kami ingin mewujudkan keseimbangan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ujar Tri Astuti. “Kami juga memastikan agar pembangunan tetap menjaga kelestarian dan keberlanjutan fungsi lingkungan, baik di perkotaan maupun perdesaan.”

Ia menambahkan bahwa Raperda tersebut bertujuan menciptakan rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, asri, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Sementara itu, dalam Raperda tentang Beasiswa Pendidikan, Pansus ingin memberikan bantuan biaya pendidikan yang sesuai dengan jenjang. Tujuannya yakni meningkatkan angka partisipasi dan prestasi peserta didik, menumbuhkan motivasi berprestasi, serta mengembangkan budaya masyarakat yang menghargai prestasi di bidang pendidikan.

“Kami ingin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Tuban agar memiliki daya saing dan mampu berkontribusi bagi masyarakat dan daerah,” jelasnya. “Kami menyusun beasiswa berdasarkan asas objektif, partisipatif, non-diskriminatif, transparan, dan akuntabel.”

Jenis beasiswa dalam Raperda ini mencakup peserta didik berprestasi, masyarakat kurang mampu, penyandang disabilitas, perangkat desa, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Semoga kedua Raperda ini bisa mendukung peningkatan SDM di Kabupaten Tuban sekaligus menciptakan lingkungan yang lestari dan indah,” pungkas Tri Astuti.(Fa)