Tuban – Ratusan warga se-Ranting Soko mendapatkan wawasan tentang kehumasan dan hukum yang diselenggarakan oleh tim Humas & LHA SH Terate Cabang Tuban. Acara ini turut dihadiri oleh Kang Mas Cipnal, Waka 1 Bidang Keorganisasian Cabang, serta segenap tim lainnya.
Melihat fenomena dan perkembangan zaman yang semakin maju, muncul tantangan-tantangan baru yang memerlukan penanganan khusus dalam penyelesaiannya. Untuk itu, tim Humas dan Lembaga Hukum & Advokasi (LHA) hadir di Padepokan SH Terate Ranting Soko Cabang Tuban Pusat Madiun pada malam ini, Sabtu (1/06/2024).
Dalam sambutannya, Mas Didik, Waka 2 SH Terate Ranting Soko, mengungkapkan bahwa penyuluhan ini sangat penting dan diperlukan. Menurutnya, sering terjadi kasus di mana seseorang menjadi korban namun berakhir sebagai tersangka ketika masuk ke ranah hukum. Hal ini disebabkan minimnya wawasan dan pengetahuan tentang hukum yang berlaku.
Untuk menjawab problematika tersebut, pemateri utama Kang Mas Nasikin, bagian dari LHA Cabang Tuban, menjelaskan bahwa kita harus mengetahui definisi kata “benar”. “Benar adalah kesesuaian antara ucapan dan kenyataan,” imbuhnya.
Berdasarkan definisi tersebut, ia menjelaskan secara filosofis dan menjawab berbagai studi kasus yang sering terjadi, khususnya di wilayah Ranting Soko.
Selain itu, agar tidak terjebak dalam ranah hukum, Mas Budi, Ketua Humas SH Terate Cabang Tuban, menekankan pentingnya kecerdasan dalam penggunaan media sosial. “Berawal dari media sosial, bisa berlanjut ke ranah hukum apabila tidak cerdas dan bijak menggunakannya,” ungkapnya.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan segenap warga SH Terate di lingkungan Cabang Tuban, terutama di Ranting Soko, dapat lebih memahami hukum yang berlaku.
Hal ini agar mereka lebih berhati-hati dan mawas diri dalam bertindak dan mengambil keputusan, sehingga dapat meminimalisir segala kerugian yang mungkin terjadi di kemudian hari. (fa/rin)