Suaradesa.co-Ahmad Fauzi
Bojonegoro- Tiga oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bojonegoro telah ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Talok Kecamatan Kalitidu.
Mereka adalah Sunyoto dari LSM Lira, Hariri Muhartono dari LSM Link Kontrol, dan seorang lainnya bernama Heri.
Penangkapan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Rabu (17/5/2023) sore di sebuah warung kopi. Ketiganya diduga memeras Kades Talok sebesar Rp 10 juta.
Kasat Reskrim AKP Girindra Wardana menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di warung kopi di sekitar jalan Veteran Bojonegoro.
“Polisi menerima laporan terkait pemerasan yang dilakukan oleh ketiga pelaku terhadap Kades,”ungkapnya saat dikonfirmasi Suaradesa.co, Kamis (18/5/2023).
Selama penyelidikan, polisi mendapatkan informasi mengenai rencana transaksi penyerahan uang yang akan dilakukan di warung kopi di Jalan Veteran. Informasi tersebut ternyata benar.
Polisi menemukan ketiga pelaku sedang berbincang dengan korban di warung kopi tersebut.
“Pada lokasi warung, terdapat pelaku berinisial S, H, dan M, serta korban S, Kepala Desa Talok, yang menyerahkan amplop berwarna cokelat kepada pelaku,” jelas Girindra.
Setelah diperiksa, amplop tersebut terbukti berisi uang sebesar Rp 10 juta. Korban dan pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dan menahan mereka di sel Mapolres setempat.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP.
“Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka pagi ini dan ditahan,” tegas Girindra.(fa)
Ralat Redaksi : Permohonan maaf dari redaksi suaradesa.co atas kesalahan penulisan yang seharusnya Kepala Desa Talok, sebelumnya tertulis Kepala Desa Kalitidu.