Serba Serbi

Proses Real Count Pemilu 2024: DPRD Kota/Kabupaten

×

Proses Real Count Pemilu 2024: DPRD Kota/Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Proses Real Count Pemilu 2024
Proses Real Count Pemilu 2024

Bojonegoro – Pada tanggal 14 Februari 2024, Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 telah sukses dilaksanakan di seluruh Indonesia, termasuk di DPRD Kota/Kabupaten.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan proses pengumpulan dan rekapitulasi hasil suara dari berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah.

Ketentuan Real Count Pemilu 2024:
Real count merupakan penghitungan suara berdasarkan data perolehan suara dari Formulir Model C1 Plano, yang mencatat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS.

Proses ini dilakukan oleh KPU bersama petugas KPPS di setiap TPS, serta dengan bantuan saksi-saksi dan alat bantu untuk mendokumentasikan hasil perolehan suara.

Baca Juga :  Partai Golkar Dapil 3 Dipastikan Raih 6 Kursi DPRD Tuban

Batasan Waktu Pengumuman Hasil Pemilu:

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU memiliki batasan waktu untuk mengumumkan hasil pemilihan secara nasional.

KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan hasil perolehan suara paling lambat 20 hari setelah pemungutan suara, yaitu tidak lebih dari 5 Maret 2024.

Cara Cek Hasil Penghitungan Suara Pemilu DPRD Kota/Kabupaten 2024:

Masyarakat dapat melakukan pengecekan hasil penghitungan suara Pileg 2024 DPRD Kota/Kabupaten melalui situs resmi pemilu2024.kpu.go.id dengan langkah-langkah berikut:

Baca Juga :  Tim AMIN Jatim Yakin Menang Pilpres 2024 dalam Satu Putaran

Buka situs pemilu2024.kpu.go.id pada browser.

Pilih jenis pemilu “Pileg DPRD Kabupaten/Kota”.

Pilih opsi ‘Hitung Suara’.

Pilih wilayah, provinsi, serta kabupaten/kota yang ingin dilihat.

Hasil perolehan suara real count pemilu legislatif DPRD Kabupaten/Kota 2024 akan ditampilkan di laman tersebut.

Masyarakat juga dapat melihat perolehan suara per individu calon anggota legislatif yang terbagi dalam kelompok partai. (rin/zen)