Serba Serbi

Polda Jatim Tetapkan Tersangka 4 Kades di Bojonegoro Diduga Korupsi Dana BKK

193
×

Polda Jatim Tetapkan Tersangka 4 Kades di Bojonegoro Diduga Korupsi Dana BKK

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim Tetapkan Tersangka 4 Kades di Bojonegoro Diduga Korupsi Dana BKK
Polda Jatim Tetapkan Tersangka 4 Kades di Bojonegoro Diduga Korupsi Dana BKK

Surabaya – Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, kembali mengungkap dugaan korupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan pengelolaan dana BKK tersebut diduga kuat dilakukan empat oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro.

Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana menjelaskan bahwa kasus ini adalah lanjutan dari perkara sebelumnya dengan tersangka Bambang Sudjatmiko yang sudah naik status terdakwa.

Dari pengembangan kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan 4 oknum kades sebagai tersangka baru.

Baca Juga :  PSHT Jember Dibekukan, 13 Anggota Ditahan Terkait Pengeroyokan Polisi

Keempat oknum kades yang ditetapkan tersangka adalah WST Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.

Modus operandi yang dilakukan oleh keempat tersangka adalah pengelolaan anggaran BKK yang seharusnya dilakukan lelang, namun dilakukan penunjukkan langsung kepada Bambang Sudjatmiko, terdakwa sebelumnya.

Dalam proses penarikan anggaran rekening, tidak sesuai prosedur yang berlaku dan langsung diserahkan ke Bambang. Hal ini melanggar aturan yang berlaku dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK.

Kerugian dari empat desa mencapai Rp 1,2 miliar, dengan kerugian masing-masing desa sekitar Rp 300 juta.

Barang bukti yang disita antara lain dokumen proposal permohonan bantuan BKK, dokumen verifikasi hasil survei lapangan, dokumen permohonan pencairan tahap 1, buku rekening kas desa, kuitansi penyerahan uang, dan lainnya.

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi BOP TPQ Shodikin Dituntut 7 Tahun Penjara

Keuntungan yang diperoleh Kades dari hasil pemeriksaan sementara belum ada, karena hanya dijanjikan oleh terdakwa Bambang. Pekerjaan juga tidak dapat diselesaikan karena anggaran dibawa oleh Bambang.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan diubah ke UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar. (fa/rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *