Tuban – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menggelar sosialisasi terkait pendampingan hukum dalam kerjasama agroforestri.
Acara yang berlangsung pada 8 Oktober 2024 kemarin, diadakan di Kantor Perum Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Mulyoagung dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan, termasuk Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tuban, Hendi Budi Fidriyanto, dan 31 Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dari wilayah Parengan, Montong, dan Mulyoagung.
Agroforestri, sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan pangan sekaligus menjaga kelestarian hutan, menjadi fokus dalam kerjasama antara Perhutani dan LMDH.
Kepala Perhutani KPH Parengan, Irawan Darwanto Djati, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari pemanfaatan lahan untuk menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa hutan, namun tetap menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
“Kami berkomitmen untuk mendampingi para petani hutan dalam pelaksanaan perjanjian ini. Masukan dari Kejari Tuban mengenai beberapa aspek hukum, seperti berita acara pemeriksaan (BAP) lahan, serta kewajiban dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP), diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan program ini sesuai dengan target,” ungkap Irawan.
Di sisi lain, Hendi Budi Fidriyanto dari Kejari Tuban menegaskan pentingnya pendampingan hukum dalam memastikan bahwa pengelolaan agroforestri oleh LMDH dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Ia menekankan bahwa kewajiban pembayaran LMDH dan petani kepada Perhutani dan negara harus diprioritaskan guna menghindari konflik di masa mendatang.
“Harapan kami adalah agar KPH Parengan bisa menjadi contoh bagi wilayah lain, di mana semua administrasi LMDH sudah sesuai dengan klausul perjanjian, sehingga potensi konflik dapat diminimalkan,” ujarnya.
Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan kerjasama agroforestri berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berkontribusi positif terhadap ekonomi lokal sekaligus menjaga kelestarian hutan.(fa)







