Suaradesa.co (Bojonegoro) – Mantan Kepala Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Syamsul Hadi, mendapatkan tuntutan pidana penjara tiga tahun dalam perkara dugaan penipuan.
Terdakwa SH sebelumnya terjerat dua kasus penipuan dengan nomor perkara 52/Pid.B/2022/PN Bjn dan 53/Pid.B/2022/PN Bjn.
Masing-masing perkara, terdakwa Samsul Hadi divonis pidana penjara satu tahun enam bulan, jadi totalnya pidana penjara tiga tahun.
Namun masih belum berkekuatan hukum tetap. Sebab JPU dan PH terdakwa ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Tidak hanya Syamsul Hadi, namun dua terdakwa lain yaitu Agus Isnandar mendapat tuntutan tiga tahun enam bulan penjara, dan Khoirudin mendapat tuntutan dua tahun penjara.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Arfan Halim menyampaikan, bahwa tuntutan terhadap tiga terdakwa berbeda-beda berdasar peran masing-masing.
“Peran terdakwa Agus Isnandar mengajak Samsul Hadi dan Khoirudin untuk membuat proyek fiktif,”ujarnya, Senin (1/8/2022).
Menurutnya, Agus tertarik lada uang gaib yang ditawarkan kedua terdakwa yakni, Agus Supriyanto dan Bambang Hari Santoso.
“Sementara, Arfan mengatakan, bahwa terdakwa Agus Isnandar dan Bambang Haru Santoso masing-masing dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan,”pungkasnya. (sya).