Tuban – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban memberikan dukungan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal kepada 63 pelaku UMKM.
Acara berlangsung di Pendopo Kecamatan Plumpang pada Kamis (21/3/2024), yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Camat Plumpang, Danramil, Kapolsek, dan Ketua MUI Kecamatan Plumpang.
Penyerahan NIB dan sertifikat halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. Kepala KUA Plumpang, Nur Puat S.Ag. M.M, menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-undang RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Bagi UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, segera daftarkan karena pada 17 Oktober 2024 sudah tidak diizinkan untuk beredar,” kata Nur Puat S.Ag. M.M.
Camat Plumpang, Saefiyudin, S.STP, M.AP., menjelaskan bahwa program sertifikat halal telah berjalan lama, terutama sejak munculnya pandemi Covid-19. Ia juga menawarkan pembelian dan penjualan melalui E-Katalog serta siap memfasilitasi.
Selain itu, penyuluh Agama dari KUA Plumpang, Prayekno, S.Pd., memberikan penjelasan bahwa setelah mendapatkan sertifikat halal, pelaku UMKM berhak memasang logo halal di kemasan produknya, terutama untuk olahan makanan. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas kehalalan produk sebagai amanah dalam menjalankan usaha.
Dengan adanya sertifikat halal, diharapkan dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan pelaku UMKM serta memberikan kepastian kepada konsumen tentang kehalalan produk yang mereka beli. (fa/rin)







