Serba Serbi

Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tuban Angkat Bicara Terkait Penemuan Bayi di Desa Bektiharjo

464
×

Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tuban Angkat Bicara Terkait Penemuan Bayi di Desa Bektiharjo

Sebarkan artikel ini
Astuti, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tuban
Astuti, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tuban

Tuban – Penemuan bayi di Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, yang mengejutkan warga pada dini hari tadi, mendapatkan perhatian serius dari Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tuban, Astuti.

Wanita dari Partai Gerindra ini menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam mencegah dan meminimalisir kasus serupa di masa mendatang.

“Saya sebagai Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tuban yang juga bertugas mengurus peranan wanita sangat prihatin sekali,” ujarnya.

Astuti mengungkapkan bahwa dalam sepekan ini sudah terjadi dua kasus penelantaran bayi di Kabupaten Tuban.

Baca Juga :  Mahasiswa Unair dan Warga Gelar Gerakan Bersih Pantai

Kasus pertama melibatkan seorang wanita yang melahirkan di rumah sakit namun tidak mampu membiayai dan merawat bayinya sehingga menyerahkan bayi tersebut ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Kasus kedua adalah penemuan bayi di Desa Bektiharjo pada dini hari tadi.

Menanggapi kejadian-kejadian ini, Astuti menegaskan pentingnya kolaborasi antara semua pihak terkait untuk mencegah terulangnya kasus-kasus penelantaran bayi di Kabupaten Tuban.

Ia juga mengusulkan untuk segera merumuskan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang upaya penanggulangan tindak pidana pembuangan bayi.

Baca Juga :  Sungai Bengawan Solo di Tuban Surut

“Kita akan segera usulkan di Propemperda yang akan datang,” pungkas Astuti, yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Tuban periode 2024-2029.

Dengan adanya usulan perda ini, diharapkan akan ada langkah konkret dan terukur dalam mencegah dan menangani kasus penelantaran bayi di Kabupaten Tuban, sehingga fenomena ini tidak terus berulang dan masyarakat dapat lebih terlindungi. (fa/rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *