Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada larangan terkait pelaksanaan pernikahan di hari libur, menanggapi beredarnya informasi keliru di media sosial. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengklarifikasi bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan tidak membatasi pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun libur.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak melarang pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” ujar Anna dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Anna menjelaskan bahwa meskipun KUA hanya melayani pernikahan di kantor pada hari dan jam kerja, hal ini tidak berarti bahwa pernikahan di luar KUA dilarang di hari libur.
“Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tambahnya, menegaskan bahwa pernikahan di luar kantor tetap dapat dilaksanakan, termasuk pada hari-hari libur.
PMA No. 22 Tahun 2024 yang baru diterbitkan ini, menurut Anna, akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan, memberikan waktu bagi masyarakat dan petugas untuk beradaptasi dengan aturan baru.
“Selama tiga bulan ke depan, kami akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk memastikan layanan pencatatan pernikahan berjalan dengan baik dan memudahkan masyarakat,” jelasnya.
Layanan pencatatan pernikahan, sebagaimana diatur dalam undang-undang, tetap dapat dilakukan di lokasi yang diinginkan oleh pasangan, baik di rumah, tempat ibadah, atau tempat lainnya, asalkan syarat-syarat yang berlaku terpenuhi.
Anna berharap klarifikasi ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat, khususnya bagi mereka yang berencana menikah di luar KUA pada hari libur.
“Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” tuturnya.
Ke depan, Kemenag juga akan melakukan sosialisasi terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat mengenai aturan pernikahan yang berlaku.(Fa)