Suaradesa.co (Bojonegoro) – Kejaksaan Negeri Bojonegoro menggelar eksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 957.500.000 di Aula Kantor setempat, Senin (5/9/2022).
Pelaksanaan Eksekusi dimaksud didasarkan atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2256 K/Pid.Sus/2013 tanggal 08 Januari 2014 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nomor 01/O.5.16/Fu.1/01/2014 tanggal 28 Januari 2014 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Bantuan Mobile Cepu LTD (MCL) yang diterima oleh Tim Koordinasi dan Sosialisasi Pembebasan Lahan Blok Cepu Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2007 atas nama terpidana H. Mochamad Santoso (Alm) (Ex Bupati Bojonegoro Periode 2003-2008).
Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, perkara Tipikor dimaksud yang penanganannya didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nomor 05/O.5.16/Fd.1/04/2010 Tgl. 19 April 2010, telah berkekuatan hukum tetap dengan adanya
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2256 K/Pid.Sus/2013 tanggal 08 Januari 2014.
“Pada pokoknya menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa selama 6 (enam) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,”ujarnya.
Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 957.500.000,- (sembilan ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
“Atas dasar inilah, maka ahli waris dari terpidana membayar uang pengganti dimaksud,”imbuhnya.
Hal ini dikarenakan terpidana telah meninggal dunia pada saat baru 5 bulan menjalani pidana pokok, dan selanjutnya Jaksa selaku eksekutor menyerahkan Barang Bukti, berupa 4 (empat) bidang tanah yang kesemuanya berlokasi di Kecamatan Baurno, Kabupaten Bojonegoro.(rin)