Serba Serbi

Kapolres Bojonegoro Siap Tindak Tegas Perang Sarung di Bulan Ramadan

×

Kapolres Bojonegoro Siap Tindak Tegas Perang Sarung di Bulan Ramadan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bojonegoro Siap Tindak Tegas Perang Sarung di Bulan Ramadan
Kapolres Bojonegoro Siap Tindak Tegas Perang Sarung di Bulan Ramadan

Bojonegoro – Menjelang bulan Ramadan, Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir aksi perang sarung yang kerap terjadi pada remaja dan anak-anak di wilayah tersebut.

Dalam pernyataannya kepada media, Sabtu (16/3/2024), Kapolres Mario menyebutkan bahwa perang sarung bukan lagi dianggap sebagai kenakalan remaja biasa, melainkan tindakan yang meresahkan dan melanggar hukum.

“Fenomena perang sarung kerap muncul di bulan puasa dan sangat meresahkan. Ini akan kami tindak tegas,” ungkap Kapolres Mario.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas, Kapolres Bojonegoro Silaturahmi Bersama Pengurus IKS PI Kera Sakti

Lebih lanjut, Kapolres Mario menjelaskan bahwa para pelaku perang sarung seringkali sengaja memasukkan benda-benda berbahaya seperti batu, gir motor, atau besi dalam buntalan sarung mereka dengan tujuan untuk melukai lawan mereka.

“Para pelaku akan diproses secara pidana jika terbukti mencederai atau menyebabkan korban jiwa,” tambahnya.

Dalam upaya mencegah terjadinya perang sarung dan gangguan keamanan lainnya, Kapolres Mario telah memerintahkan anggota Polres dan Polsek untuk melakukan patroli secara intensif menjelang waktu berbuka puasa, setelah shalat tarawih, dan menjelang sahur.

Baca Juga :  Kapolres Bojonegoro Pimpin Sertijab Tiga PJU dan Dua Kapolsek

Namun demikian, Kapolres Mario juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian, termasuk kerumunan remaja yang melakukan aksi apapun yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Terakhir, Kapolres Bojonegoro mengingatkan para orang tua dan keluarga untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak di luar rumah, serta memberikan batasan waktu untuk kembali ke rumah pada malam hari guna menghindari kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. (fa/rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *