Serba Serbi

Kakek Tua Terancam Penjara Karena Kasus Pencurian Ayam, Kejari Bojonegoro Upayakan Restorative Justice

169
×

Kakek Tua Terancam Penjara Karena Kasus Pencurian Ayam, Kejari Bojonegoro Upayakan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Kajari Bojonegoro (tengah) saat menggelar pers rilis
Kajari Bojonegoro (tengah) saat menggelar pers rilis

Bojonegoro – Kisah dramatis seorang kakek dari Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro yang terjerat kasus pencurian ayam telah berlangsung selama setahun terakhir.

Kasus yang mungkin terdengar sepele ini kini mengemuka ke permukaan hukum, dengan sang kakek harus berurusan dengan jeruji besi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Muji Martopo, mengungkapkan bahwa dari awal, pihaknya berupaya menyelesaikan kasus ini dengan jalur “Restorative Justice,” yakni penyelesaian di luar pengadilan.

Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil karena tersangka, yang diidentifikasi sebagai SY (58), tidak bersedia untuk berdamai.

“Dalam prosesnya, kami berusaha membujuk tersangka, namun ia tetap tak mau berdamai atau meminta maaf kepada korban,” ungkap Muji Martopo kepada suaradesa.co pada Rabu (24/1/2024).

Baca Juga :  IPSI Bojonegoro Raih Medali Perunggu di Kejurprov Jatim VIII Cabang Pencak Silat

Martopo menjelaskan bahwa jika terdakwa bersedia meminta maaf dan korban bersedia memaafkan, proses Restorative Justice bisa menjadi jalan keluar yang baik, sehingga pelaku tidak perlu menghirup udara dingin di dalam penjara.

Pendekatan Restorative Justice diharapkan dapat mencapai kesepakatan damai guna menyelesaikan perkara pidana ini.

Restorative Justice sendiri merupakan pendekatan hukum yang bertujuan menciptakan kesepakatan antara pihak yang terlibat untuk menyelesaikan suatu perkara tanpa melibatkan proses pengadilan formal.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bojonegoro, tercatat bahwa SY tengah menghadapi tuntutan hukum terkait pencurian seekor ayam.

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Sony Eko Adriantomembenarkan adanya sidang kasus ini dan menginformasikan bahwa sidang yang awalnya dijadwalkan pada pagi hari, akhirnya diundur hingga siang.

Baca Juga :  Babinsa Koramil Dander Gelar Karya Bakti

Menurut rincian dalam SIPP, SY didakwa mencuri ayam jantan berwarna merah hitam milik adik kepala desa setempat. Ayam tersebut memiliki ciri khas berupa panjang jalu yang tidak seimbang, dengan panjang sebelah kanan. Saat ini, ayam tersebut diketahui telah mati.

Kisah ini menunjukkan kompleksitas hukum di tingkat lokal, di mana Restorative Justice menjadi alternatif yang masih terbuka untuk menyelesaikan konflik ini tanpa melibatkan proses pengadilan konvensional.

Apakah kakek tua ini akan terbebas dari jeruji besi atau tidak, semuanya bergantung pada kesepakatan damai yang bisa dicapai antara terdakwa dan korban.(rin/zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *