Bojonegoro – Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Siti Kholifah, dari Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, telah mengambil langkah tegas dengan mempidanakan seorang lansia atas tuduhan pencurian ayam. Kasus ini kini telah memasuki proses persidangan di pengadilan setempat.
Terlapor yang menjadi terdakwa adalah seorang warga Desa Pandantoyo berinisial SY (58). Ia ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024. Kasus ini bermula pada November tahun 2022, dan setelah melalui serangkaian proses, akhirnya disidangkan perdana pada Rabu (24/1/2024).
Pada awalnya, pelapor dan terlapor merupakan tetangga. Ayam yang menjadi objek pencurian tersebut diklaim memiliki nilai sekitar Rp4,5 juta dan dikabarkan telah dijual oleh terdakwa di pasar dengan harga Rp130.000. Namun, terdakwa membantah tuduhan pencurian, mengklaim bahwa ia hanya membeli ayam tersebut di pasar dan menjualnya kembali.
Sebelum kasus ini berakhir di pengadilan, upaya mediasi telah dilakukan, tetapi tidak mencapai titik temu. Kades Siti Kholifah menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan di kantor balai desa, namun semuanya berakhir dengan kegagalan. Salah satu hambatan utama adalah ketidakmauan terdakwa untuk mengakui perbuatannya, bahkan dengan tawaran uang sebesar Rp1 miliar.
Kades Siti Kholifah menegaskan bahwa ayam yang dijual oleh terdakwa di pasar memiliki makna khusus baginya. Keunikan dan bukti lain yang dimiliki Kades menegaskan bahwa ayam tersebut adalah miliknya, bukan sekadar barang dagangan biasa.
Tangisan keluarga SY pecah saat mengunjungi terdakwa di Lapas Bojonegoro. SY, yang dituduh mencuri ayam oleh ayah Kades, telah ditahan sejak 10 Januari 2024. Kuasa hukum SY, Mohammad Hanafi, menyatakan bahwa kliennya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
“Kami berencana mengajukan eksepsi, mengingat harga ayam yang menjadi pokok perkara dianggap tidak masuk akal,”tukasnya.
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Sony Eko Adrianto, menyatakan bahwa surat dakwaan kasus ini secara formil telah memenuhi syarat untuk disidangkan. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, nilai kerugian minimal yang memenuhi syarat adalah Rp2,5 juta.
“Dalam kasus ini, nilai kerugian yang diakui mencapai Rp4,5 juta,”lanjutnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada pekan mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.(rin/fa)